Connect with us

HUKRIM

Hanya Dalam Tempo Sehari, Tim Tabur Kejati Jateng Amankan Tiga Buronan

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Hanya dalam tempo sehari, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) bekerjasama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) yang didukung Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan tiga buronan di tiga tempat berbeda.

Ketiga buronan itu adalah Hendro (45), mantan Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, yang merupakan terpidana kasus korupsi yang buron sejak 15 tahun lalu. Lelaki paruh baya itu tak berkutik saat dibekuk Tim Tabur Kejari Pati, Jawa Tengah.

Hendro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 159 k/Pid/2006 tanggal 8 Maret 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dengan amar putusan PT Nomor 132/Pid/2005/PT Smg dan putusan PN. Pati Nomor 129/Pid.B/2004/PN.Pt.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Kebumen bekerja sama dengan Kejari Jateng dan Kejagung berhasil mengamankan Muhammad Amar Maruf, buronan terpidana kasus perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun.

Penangkapan yang kedua ini dilakukan pada Kamis (8/4/2021) pukul 18.30 WIB di RM Minang Family, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan Tim Tabur Kejari Purbalingga bekerjasama dengan Kejari Kota Bekasi yang didukung Tim AMC Kejagung berhasil mengamankan Alfian Sutadi Aji alias Aji (30), buronan terpidana kasus perlindungan anak.

Buronan terpidana Alfian Sutadi Aji alias Aji tak melakukan perlawanan saat ditangkap Tim Tabur Kejari Purbalingga pada Kamis (8/4/2021) pukul 21.40 WIB di Perum Villa Indah Permai Blok H.2 No 36 RT 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan MA No. 2419 K/Pid Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan ini para terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lantaran tidak memenuhi surat panggilan jaksa eksekutor itu, para terpidana tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) tempat perkara itu disidangkan.

Priyanto mengakui masih ada beberapa buronan yang masuk dalam DPO di wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah.

Oleh karena itu, Dia mengimbau para buronan itu untuk secepatnya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini. Dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” tegas Priyanto. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version