Connect with us

TIPIKOR

Hakim Kayat Didakwa Jaksa KPK Menerima Suap Rp 99 Juta

Published

on

KopiOnline Samarinda,- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta yang menyidangkan kasus suap yang dilakukan terhadap hakim Kayat (58) pada Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur yang di tangkap KPK dalam OTT,  sidang dakwaan di pengadilan tindak pidana Tipikor Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (18/09/2019).

Sidang yang dipimpin oleh Agung sulistiyono SH S.Sos selaku ketua majelis hakim didampingi oleh Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, sedangkan terdakwa Kayat (58) yang mengenakan rompi orange tahanan KPK didampingi Penasihat hukumnya Titin Pusaka merupakan pengacara yang ditunjuk hakim.

Hakim yang menyidangkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dan Ni Nengah Gina Saraswati dari Jaksa KPK dalam dakwaannya mengatakan bahwa Terdakwa Kayat selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus atas terdakwa Sudarman (terdakwa dalam sidang terpisah), terdakwa memalsukan surat atau membuat surat putusan palsu yang di tandatangani terdakwa Kayat selaku ketua majelus hakim untuk mendapatkan dana suap Rp 99 juta dari bagian Rp 200 juta yang diberikan Sudarman melalui Johnson Siburian (terdakwa dalam sidang terpisah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, terang JPU KPK dalam dakwaannya.

Dikatakan Jaksa Arif bahwa perbuatan terdakwa kayat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK Arif Hermanto juga menghadirkan terdakwa Sudarman (45) selaku Karyawan Suwasta dan terdakwa Jonson Siburian (58) selaku Pengacara, dalam dakwaan keduanya yang dibacakan Ni Nengah Gina Saraswati, mengatakan bahwa terdakwa 1 Sudarman bersama-sama dengan terdakwa II Johnson Siburian pada tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 3 Mei 2019 bertempat di pengadilan negeri Balikpapan telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yang memiliki uang sebesar Rp 200.000.000,- kepada Kayat Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu mempengaruhi putusan perkara nomor: 697/Pid.B/2018/PN.Bpp terdajwa Sudarman yang disidang oleh Kayat selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, jelas Jaksa Gina Saraswati dalam dakwaannhya.

Dalam dakwaan ke dua dikatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam uraian jaksa penuntut umum juga menjelaskan bahwa Kayat meminta uang sebrsar Rp 800 juta kepada terdakwa Sudarman melalui terdakwa Jonson Siburian, oleh karena terdakwa tidak mempunyai uang tunai maka Sudarman menyerahkan sertifikat atas nama PT. Sinar Arum Pakaraja kepada terdakwa namun terdakwa menghendaki agar diberikan uang tunai.

Terdakwa Kayat (Hakim PN BPP pakai Rompi KPK

Setelah berhasil menjual tanah bertempat di Rumah Makan Drpot Pariangan Jl Sukarno Hatta KM 4,5 Balikpapan Sudarman menyerahjan uang Rp 200 juta kepada terdakwa Kayat melalui Jonson Siburian dan Rosa Isabela. Setelah menerima uang Jonson dan Isabelah mengambil uang Rp 1.000.000,- untuk bayar makanan, terang Jaksa.

Selanjutnya bertempat di kantor JODI Law Firm Balikpapan Jonson dan Rosa menyisian uang Rp 100 juta untuk bagian mereka. Saat itu juga terdakwa Kayat sms kepada Rosa Isabela yang isinya, “saya tunggu di jantor di depan ya” selanjutnya Rosa menghubungi terdakwa kepastian posisi terdakwa dan saat itu Jonson dan Rosa  menuju didepan kantor PN Balikpapan selanjutnya terdakwa Kayat meminta uang tersebut agar dimadukan dalam mobilnya, selanjutnya Jonson dan Rosa meletakan uang Rp 99 000.000,- juta kedalam mobil terdakwa. Sesaat kemudia terdakwa Kayat, Jonson Siberian dan Sudirman diamankan petugas KPK, tegas Jaksa KPK Arif dan Ni Nengah dalam dakwaannya.

Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa Kayat Hakim PN Balikpapan melalui Kuasa Hukumnya Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa dan tidak akan mengajukan  eksepsi.

Hal yang sama dengan terdakwan Jonson Siburian melalui kuasa hukumnya nengatakan tidak keberatan atas dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, namun terdakwa Sudarman melalui kuasa hukumnya Stepanushok, SH mengatakan keberatan atas dakwaan Jaksa dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Kami keberatan atas dakwaan Jaksa dan akan mengajukan eksepsi,” ujar Stepanushok kuasa hukum terdakwa Sudarman. ahmad gajali

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version