JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini tengah menggarap sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia. Kesiapan Kejagung itu diungkapkan Jaksa Agung Burhanuddin, sesaat setelah menerima kunjungan silaturahmi Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi, dan rombongan di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Perhubungan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kejaksaan siap berkoordinasi dan memberikan masukan terkait penegakan hukum, utamanya mengenai langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan,” ujar Jaksa Agung.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas kerja sama yang telah terjalin sampai saat ini. Menteri Perhubungan juga mengapresiasi atas MoU yang selama ini sudah berjalan.
Selain itu, Menteri Perhubungan juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap Proyek Strategis Nasional yang digarap oleh Kementerian Perhubungan.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki perguruan tinggi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan yang tersebar di Indonesia.
Untuk itu, Menteri Perhubungan menyampaikan permohonan untuk menjalin kemitraan dengan Kejaksaan sebagai pengisi materi dalam pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan hukum.
Kunjungan kali ini jajaran Kementerian Perhubungan turut dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si. Sekretaris Jenderal Novie Riyanto Raharjo, Inspektur Jenderal Ir. Arif Toha Tjahjagama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol. Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Udara Lukman Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian M. Risal Wasal, dan Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan. *Kop.