Published
2 tahun agoon
By
masteteDEPOK | KopiPagi : Di Indonesia kegiatan mendirikan bangunan merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Salah satu proses perizinan yang harus dilakukan yaitu izin bangunan atau yang biasa dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun sejak, IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah sebagian dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, IMB diubah menjadi PBG. Retribusi yang dipungut atas PBG digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai pelaksana dan pemungut retribusinya diminta untuk segera melaksanakan kebijakan ini, dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) empat Menteri mengenai percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada bulan Agustus 2022.
Untuk dapat mengimplementasikan pemungutan retribusi PBG, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Depok harus memiliki payung hukum berupa perda. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pemda karena penyusunan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun demikian aturan tentang PBG menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunda layanan PBG meskipun belum memiliki perda.
Terkait dengan kondisi ini, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melakukan pendampingan persiapan implementasi kebijakan retribusi PBG di Pemerintah Kota Depok yang menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan retribusi PBG karena berbagai hal, baik regulasi, kelembagaan, maupun teknis pelaksanaannya. Kegiatan pendampingan pemetaan peluang dan tantangan implementasi kebijakan retribusi PBG di Kota Depok ini berlangsung pada November hingga Desember 2022 melalui serangkaian kegiatan diskusi.
Tim Pengabdian Masyarakat (pengmas) Departemen Ilmu Administrasi Fiskal (DIAF) FIA UI yang diketuai oleh Dosen Ilmu Administrasi Fiskal Wulandari Kartika Sari, S.Sos, M.A., terdiri dari beberapa akademisi dari FIA UI yaitu Ketua Depatemen Ilmu Administrasi Dr.Inayati, M.Si.; Murwendah, S.I.A, M.A selaku sekretaris DIAF FIA UI; Mohamad Luhur Hambali, S.I.A., M.A.; dan didukung oleh mahasiswa dari Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI serta tenaga pendukung lainnya. Sementara pihak Pemerintah Walikota Depok diwakili oleh Rahman Pujiarto selaku Sekretaris DPMPTSP; Dudi Miraz Imaduddin selaku Kepala Disrumkim Kota Depok; Damay Sherdipa selaku Koordinator Pengaduan, Pengawasan, dan Regulasi; dan Irwansyah dari bidang Data dan Informasi; dan Mia Setyani, dari Bidang Pelayanan DPMPTSP, serta peserta lainnya dari dua dinas terkait.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Depok, Rahman Pujiarto menyampaikan, “Kami menjumpai kesulitan dalam implementasi ini PBG karena berbeda dengan pengaturan dalam IMB. Selain itu, saat PP keluar, kami mengalami kesulitan karena proses penyelenggaraan PBG melibatkan tiga dinas berbeda yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), dan DPMPSTSP untuk Kota Depok. Karena bentuk kelembagaan di daerah yang berbeda-beda, kami juga masih mengalami beberapa kesulitan teknis lainnya untuk mengadaptasi.”
“Mungkin memang pemerintah pusat memiliki itikad baik untuk menyederhanakan dan menyeragamkan perizinan bangunan di seluruh Indonesia. Namun, baiknya perlu koordinasi lebih intens dengan berbagai daerah. Banyak daerah yang sudah mapan pengurusan perizinannya, dengan sistem informasi yang sudah maju dan penerimaannya juga optimal. Sehingga, ketika ada perubahan PBG justru harus banyak beradaptasi kembali dan menghambat pelayanan ke masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempercayakan implementasinya kepada pemerintah daerah sehingga tujuan melayani masyarakat dapat terwujud,” ungkap Rahman Pujiarto.
Mia Setyani, perwakilan Bidang Pelayanan DPMPTSP Depok menyatakan bahwa setelah dilakukan simulasi, terdapat potensi penurunan penerimaan retribusi dari PBG yang berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selaku ketua tim pengmas Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI, Wulandari mengatakan, “Kondisi ini tidak selaras dengan tujuan diundangkannya UU HKPD untuk mendorong peningkatan PAD serta memperkuat desentralisasi fiskal. Dimana pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan retribusinya, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap harus diberikan. Pemerintah daerah menjadi harus bekerja lebih keras mencari sumber-sumber pembiayaan daerah lainnya untuk menjamin kemandirian fiskal yang ditargetkan.”
Selain itu berdasarkan hasil diskusi, Pemda akan terbebani karena penurunan PAD sedangkan biaya administrasi yang harus dilakukan untuk implementasi PBG lebih besar dari IMB. Sementara, masyarakat juga mengalami kendala akibat bertambahnya persyaratan terkait dokumen rencana teknis maupun dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi yang menimbulkan biaya administrasi tambahan.
Menanggapi kendala yang dialami Pemerintah Kota Depok, Dr. Inayati, M.Si. menyampaikan bahwa kondisi ini mengindikasikan perlu segera dibangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara Pemerintah pusat dan daerah dalam perumusan regulasi PBG. Tujuannya adalah agar dapat memastikan agar implementasi produk hukum PBG agar dapat berjalan dengan baik dan tepat guna, terlebih karena kebijakan PBG memiliki sejumlah aspek yang bersifat bersifat teknis.
“Integrasi dan kolaborasi antar dinas terkait dalam memberikan pelayanan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan implementasi kebijakan retribusi PBG. Pemungutan retribusi PBG memerlukan sistem yang terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti penerbitan nomor IMB berganda yang terjadi selama ini; ekspor data pelaporan yang kurang efisien; dan kesulitan melakukan pembaruan data fungsi. Selain itu, diperlukan regulasi yang secara jelas mengatur prosedur dan tatacara pelaksanaan dan pemungutan retribusi PBG di Kota Depok,” kata Inayati.
Rekomendasi yang disusun oleh Tim Pengmas Departemen Ilmu Administrasi FIA UI menyarankan Pemkot Depok sementara di masa peralihan tetap melakukan pemungutan retribusi PBG melalui DPMPTSP sebagaimana pemungutan retribusi IMB yang selama ini dilakukan dengan membuat sebuah peraturan daerah yang menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemungutan di masa peralihan. “Selanjutnya, guna mengakomodasi pengaturan pemungutan retribusi PBG pada PP 16 Tahun 2021 pada masa transisi, Pemerintah Kota Depok dapat membentuk Satuan Tugas PBG yang melibatkan 3 institusi, yaitu DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bawah koordinasi DPMPTSP,” pungkas Murwendah. *D-tren/Kop.
Dibekali 5 Karakter Unggul : STEI SEBI Depok Wisuda 230 Sarjana
Rumah Baca Pitaloka Gelar Diskusi : Menuju Depok Writers Festival
Upaya Turunkan Stunting : Pemerintah Mengukur Efektivitas Anggaran Daerah
Rudi Arnol dan Patners Gelar Peresmian RAP Law Firm di Ruko Emerald Depok
Mantan & Petahana Ketua PWI Kota Depok, Bakal Bertarung di Konferwil 3 Mei 2024
Cegah DBD : Berbagai Langkah Dilakukan Dinkes Kota Depok