Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi di Pendidikan Toba : Masyarakat Lapor ke Kejari Toba Samosir

Published

on

TOBA | KopiPagi : Adanya dugaan korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Toba, masyarakat laporkan sebuah sekolah ke Kejari Toba Samosir. Seorang warga Alex Siagian (30) terlihat membawa sebuah map yang berisi laporan soal adanya tindakan dgaan korupsi.  Terlihat beberapa orang turut hadir dalam pelaporan tersebut.

“Di sini, kita sudah memberikan laporan soal adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum di sebuah sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Toba. Kita datang ke sini karena kita peduli dengan pendidikan Kabupaten Toba,” ujar Alex saat disambangi di areal Kantor Kejari Toba Samosir, Senin (25/10/2021) kemarin.

Ternyata, adanya dugaan tersebut sudah ia serahkan bersama rekannya kepada Bupati Toba Poltak Sitorus sekitar 3 minggu yang lalu. Namun, Bupati Toba Poltak Sitorus tidak menyikapinya dengan baik.

“Pak Bupati sudah kita temui dan hingga sekarang tak ada respon baiknya. Sudah tiga pekan ini, jawaban dari Bupati, Sekda, atapun Dinas Pendidikan serta sekolah yang bersangkutan pun tak ada memberikan keterangan yang jelas. Kembali pada motto Pak Bupati Toba terkait Batak Naraja, kita berupaya menyampaikannya. Tapi, itulah tanggapannya,” sambungnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan isi laporan yang ia sampaikan kepada pihak Kejari Toba Samosir. Kalau isi laporan sekitar dugaan Pungli dan pembangunan secara fiktif. Hal ini sudah disampaikan. Jika di lingkungan pendidikan sampai terjadi seperti ini, bagaimana masa depan negara ini.

“Seharusnya pendidikan mejadi wadah bagi pelajar mendapat pengetahuan yang baik. Ini masih kita laporkan. Semoga, pihak Kejari Toba Samosir cepat menanggapi laporan kita ini agar pendidikan di kawasan kita ini semakin baik,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Rikardo Hutajulu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bila memang ada melakukan tindak pidana korupsi.

“Kita akan tindak tegas bila ada sekolah kita temui yang melakukan Pungli atau apapun jenisnya yang merupakan tindak pidana korupsi. Kita akan tindak tegas kalau ada kepala sekolah kita yang melakukan itu,” terang Rikardo Hutajulu.

“Kita sudah tegaskan kepala sekolah bahwa tidak ada pungutan apapun di sekolah, sudah ada dana BOS. Kalau ada pungutan yang disampaikan kepala sekolah, itu tidak boleh,” pungkasnya. ***

Pewarta : Julius P. Siahaan. 

Exit mobile version