Connect with us

KANDIDAT

Dr Amir Yanto SH MH, Anak Petani Boyolali yang Jadi Kajati Sumut

Published

on

KopiOnline Jakarta, – Raut wajahnya tampak sumringah saat menerima ucapan selamat dari kerabat sesama jaksa, sahabat dan wartawan yang mengetahui dan mendapatkan kabar bahwa dirinya ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut).

Ya, dialah Dr Amir Yanto SH MH yang mendapatkan kepercayaan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara sesuai Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Dr Sanitiar Burhanudin SH MH Nomor : Kep – 372/A/JA/12/2019 tertanggal 16 Desember 2019.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT dan akan melaksanakan tugas yang dipercayakan pimpinan dengan amanah dan penuh tanggung jawab,” ujar Amir Yanto ketika ditemui wartawan belum lama ini.

Sebelum menjadi jaksa, perjalanan hidup Amir Yanto kerap dirundung kesulitan, tantangan dan keterbatasan ekonomi. Untuk membiayai kuliahnya, lelaki murah senyum ini tak segan membantu sang ayah yang petani di Boyolali, Jawa Tengah.

Bahkan, Amir Yanto rela melakoni pekerjaan jual beli sapi, yakni membeli sapi kurus dan memeliharanya selama enam bulan lalu menjualnya. Dari hasil keuntungan penjualan itulah akhirnya Amir berhasil menyelesaikan kuliahnya.

Karir Amir Yanto mulai moncer di Korps Adhyaksa saat dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura, Kalimantan Selatan. Setelah hampir tiga tahun bertugas di sana (2006-2008), Amir lalu mendapat tempat tugas yang baru sebagai Kepala Bagian Pengembangan Pegawai (Kabag Bangpeg) pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) di Kejaksaan Agung.

Selama dua tahun berkutat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, akhirnya tahun 2010 Amir Yanto mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Jawa Barat.

Dua tahun kemudian atau pada Maret 2012, Amir Yanto menanggalkan jabatan Kajari Bandung karena mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Setahun kemudian menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dan pada tahun 2014 menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara.

Nama Amir Yanto semakin dikenal publik Indonesia ketika pada tahun 2015 ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Meski demikian itu tidaklah membuat lelaki yang murah senyum ini menjadi jumawa. Sebaliknya, Amir Yanto justru tetap menunjukkan jatidiri sebagai seorang jaksa yang low profile, sederhana, bersahaja dan selalu ingin belajar yang tentunya terkait dengan profesinya sebagai penegak hukum.

“Belajar dan tuntutlah terus ilmu selagi hajat masih di kandung badan dan di manapun kita berada,” ujar Amir Yanto dalam suatu kesempatan berbincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

Ucapan itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Di tengah-tengah kesibukannya sebagai juru bicara Kejaksaan Agung, Amir Yanto berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, dengan predikat sangat memuaskan lewat disertasinya yang berjudul “Alternatif Penegakan Hukum Pidana Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”

Dalam disertasinya itu, Amir menyatakan praktik musyawarah-mufakat, sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara pidana dengan damai perlu dilakukan melalui pendelatan teori hukum integratif, yang didasari nilai dan etika moral Pancasila.

“Dengan demikian, akan terwujud kepastian hukum, keadilan dan kemanfataan bagi pelaku pidana, korban, masyarakat, bangsa dan negara,” jelasnya.

Namun begitu, dalam disertasinya, Amir mengingatkan untuk hal itu tidak dapat dilakukan secara general, tetapi ditentukan batasan terhadap perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Amir menerangkan, batasan perkara pidana, dalam konteks hukum pidana positif yang dapat diselesaikan melalui pendekatan itu, adalah tindak pidana ringan, tindak pidana aduan, tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, tindak pidana yang diancam selama-lamanya lima tahun, tindak pidana anak yang diancam di bawah tujuh tahun, tindak pidana yang umur pelakunya minimal 70 tahun.

Pada tahun 2016 Amir Yanto dimutasi dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menjadi Kepala Biro Perencanaan (Karocana) pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung. Mutasi ini berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor: KEP-410/A /JA/05/2016.

“Bagi seorang jaksa dimanapun ditugaskan dan dalam kapasitas apapun harus siap mengemban tugasnya dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab,” kata Amir Yanto saat itu.

Karir Amir Yanto semakin moncer ketika pada Mei 2018 ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Dia pun bertekad akan melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang dicintai publik, khususnya masyarakat Bali.

Sebagai Kajati Bali, Amir Yanto menginstruksikan kepada seluruh Jaksa dalam menangani sebuah kasus secara profesional dan memiliki target agar nantinya apa yang menjadi permasalahan cepat terselesaikan. Dia juga meminta seluruh jaksa di Bali agar dalam melaksanakan tugas sehari-hari lebih terbuka.

“Lebih menyatu, lebih terbuka dalam hal melaksanakan tugas. Tentu saja untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan pimpinan yang harus dilaksanakan, mengevaluasi program kerja. Tentu saja kami mendorong seluruh warga besar kejaksaan untuk bekerja secara optimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Bali,” jelasnya.

Bahkan, saat menjabat sebagai Kajati Bali, Amir Yanto tak pernah berhenti meminta jajaran Korps Adhyaksa di Provinsi Bali untuk merobah pola pikir dan budaya kerja, sehingga menjadi pelopor dan inspirator perubahan yang senantiasa akan menebarkan virus-virus kebaikan.

Di bawah kepemimpinan Amir Yanto, pada 10 Desember 2018 Kejati Bali menjadi satu-satunya Kejati pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK dan menerima penghargaan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Bulan Juni 2019, Amir Yanto dimutasi dari Kajati Bali menjadi Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung HM Prasetyo Nomor : Kep-161/A/JA/06/2019 tertanggal 21 Juni 2019.

Pada satuan kerja ini, Amir Yanto kembali menunjukkan kinerja dan eksistensinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berintegritas dan profesional, khususnya memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan hukum kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Bahkan menjadi mediator dan mewakili persidangan TUN (Tata Usaha Negara), perdata maupun arbitrase,” kata Amir Yanto.

Menurut Amir Yanto, apa yang dilakukan Kejaksaan itu adalah guna mendukung lima program Presiden Joko Widodo yakni melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, investasi harus diundang seluas-luasnya, reformasi birokrasi dan menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.
“Pendampingan hukum yang diberikan bidang perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan,” tutur Amir Yanto.

“Pendampingan hukum yang diberikan bidang perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan,” tutur Amir Yanto.

Tak lama melakoni tugasnya sebagai Direktur PPH pada satuan kerja Jamdatun Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH kembali mendapat promosi. Kali ini, Jaksa Agung Burhanudin lewat SK Nomor: Kep – 372/A/JA/12/2019 tertanggal 16 Desember 2019 menunjuk anak petani di Boyolali itu menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut). Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version