KopiPagi | KARAWANG : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengelar rapat pimpinan (Rapim) fraksi, pimpinan DPRD dan ketua fraksi bertempat di kantor DPRD Kabupaten Karawang,pada Rabu (23/06/2021) sore.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar menjelaskan bahwa agenda rapat pimpinan(Rapim) tersebut yang pertama berkaitan dengan surat edaran bupati, pada hari Selasa 22 Juni 2021 diberlakukan Work From Office (WFO) kapasitasnya 25 persen kerja di kantor dan 75 persennya kerja di rumah.
“Makanya kami dari DPRD menyusaikan untuk itu, ada beberapa agenda yang kita rencanakan di rapat kerja (Reja) ini. Akhirnya kita revisi karena harus mengikuti kaitan dengan surat edaran bupati. Jadi kita pada hari Senin depan tetap harus melakukan rapat paripurna penyampaian LKPJ, karena sesuai undang-undang, 1 bulan setelah penyampaian LKPJ dari bupati dan kebetulan jatuhnya pada tanggal 28 Juni 2021 terakhir, tetapi kita akan lakukan pada hari Jumat lusa 25 Juni 2021. Tapi konsepnya yang hadir di ruangan rapat paripurna itu hanya pimpinan DPRD dan 7 ketua fraksi yang lainnya mengikuti melalui virtual zoom, kemungkinan bupati juga mengikuti secara virtual zoom dan perserta yang hadir di Paripurna hanya sekitar 11 orang nantinya, karena kita mengikuti surat edaran bupati tersebut,” jelas Pendi Anwar.
Selanjutnya rencana akan ditutupnya kantor DPRD Karawang, menurut Pendi Anwar itu tidak jadi ditutup karena surat edaran bupati tersebut 25 persen. Jadi Sekertariat DPRD yang bekerja di kantor hanya 25 persen dan 75 persennya kerja di rumah.
“Sementara untuk reffecusing anggaran, kita menunggu dari PAPD yang juga bisa mengusulkan kepada kami apa saja yang akan di butuhkan,” pungkas Pendi Anwar. ***
Pewarta : Erwin Sudarto.