Connect with us

HUKRIM

DPO Kejari Bitung : Terpidana KDRT Dibekuk di Jakarta

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Seorang buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Andre Irawan alias Andre (45), tak berkutik dibekuk Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan Andre Irawan alias Andre saat berada di Jalan MT Haryono KV RT 01/RW 06 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/05/2023), sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/05/2023).

Ketut mengatakan, Andre Irawan als Andre merupakan Terpidana dalam perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022, Terpidana Andre Irawan Als Andre dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Terpidana Andre Irawan als Andre diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, Terpidana Andre Irawan als Andre bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima.
Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa
melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Ketut mengutip pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin. * Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version