Connect with us

HUKRIM

Dituding Menampar Terdakwa, Jaksa IR Diberi Waktu 3 Hari ‘tuk Klarifikasi

Published

on

KopiOnline Sorong,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong akhirnya angkat bicara soal dugaan pemukulan terhadap terdakwa dalam perkara perbankan Bank BRI Cabang Sorong, Carolina Somi Beribe yang dilakukan oleh Jaksa Imam Ramdhoni.

Jaksa Imam Ramdhoni (IR) atau yang akrab disapa Dhoni kepada wartawan, Senin (21/10.2019), membantah bahwa ia telah melakukan penamparan terhadap terdakwa Carolina Somi Beribe. Dhoni mengatakan bahwa saat itu ia hanya menegur terdakwa karena tidak meminta ijin ke toilet. Selain itu, Imam juga menegur terdakwa karena dinilainya tidak serius saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong.

“Terkait dengan pemberitaan yang beredar, yang katanya saya tampar 10 kali itu tidak benar,”ujar Dhoni.

Dhoni menceritakan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Sorong padaJumat (18/10) malam lalu, ia bersama pengawal tahanan membawa enam tahanan termasuk terdakwa Carolina Somi Beribe ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong .

Dikarenakan berkas yang dibawa cukup banyak, Dhoni meminta bantuan terdakwa Carolina Somi Beribe untuk membawa berkas-berkas tersebut ke lantai 2.

“Karena berkasnya cukup banyak, saya meminta bantuan kepada terdakwa untuk membawa berkas tersebut ke lantai 2. Dan disitupun terdakwa tidak keberatan,”kata Dhoni.

Lanjut Dhoni, setelah itu saya kaget dia berkeliaran begitu saja. Saya tegur kalau misalkan ke toilet harus lapor terlebih dahulu karena disitu tanggung jawab saya melekat untuk mengawasi terdakwa.

“Setelah itu saya panggil terdakwa lagi ke ruangan. Disitu Saya kembali nasehati dia untuk bersikap baik pada saat persidangan, karena terdakwa sering bercanda saat sidang. Dan saya tegaskan sekali lagi tidak ada pemukulan atau penamparan terhadap terdakwa,”tegas Dhoni.

Menurut Dhoni, warna kemerahan yang terdapat pada pipi terdakwa bukanlah bekas tamparan, melainkan kondisi wajah terdakwa yang merah karena jerawat didukung dengan warna kulit yang putih.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Buyung Anjar Purnomo, S.H menyampaikan sudah melakukan rapat tertutup dan memanggil jaksa Imam Ramdhoni yang diduga melakukan penamparan terhadap terdakwa.

“Kami selaku jajaran pimpinan menyikapi hal itu terus melakukan rapat tertutup kemudian memanggil yang bersangkutan (Imam Ramdhoni) dan jaksa lain yang menangani perkara itu. Kami tanyakan pemukulan itu betul atau tidak, dengan tegas jaksa itu mengatakan bahwa tidak ada pemukulan sama sekali,” tegas Buyung.

Buyung kembali menegaskan, apabila tidak ada upaya klarifikasi, permintaan maaf, atau upaya lainnya dan apabila hal tersebut tidak digubris, baik yang melaporkan maupun yang menganjurkan melaporkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kami beri waktu selama 3 hari kepada yang bersangkutan menyikapi hal ini, baik yang melaporkan maupun yang menganjurkan untuk melaporkan, siapapun otak dibelakang itu semua. Apabila tidak digubris kami tindak tegas semua dengan langkah-langkah hukum selanjutnya,”imbuhnya.

Sebab kata Buyung, akibat dari pemberitaan yang beredar, pelayanan publik menjadi terganggu dan pihaknya sedang berupaya keras untuk memulihkan kepercayaan terhadap masyarakat. Hal itu juga mengakibatkan kinerja jajaran kejaksaan Negeri Sorong menjadi kurang maksimal.

“Namun demikian pimpinan dengan tegas mengatakan kepada tim untuk tetap melakukan persidangan, apapun tetap harus sidang menuntaskan perkara ini,”pungkasnya.  TN/kop
Media Partner : teropongnews.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version