Connect with us

MEGAPOLITAN

Direvisi Gubernur Anies, Naik Jadi 5,1% : UMP DKI Jakarta 2022 Rp 4.453.935

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya. Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI dari tahun 2021 ke 2022 sebesar Rp37.749,- menjadi Rp4.453.935. Maka setelah direvisi, sekarang  UMP DKI menjadi Rp4.641.854.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021), Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Anies menyebutkan, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Sementara proyeksi dari Institute For Development of Economics and Finances (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Dengan kanaikan Rp225 ribu tersebut, Anies berharap para pekerja memanfaatkan tambahan itu untuk keperluan sehari-hari.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata dia.

Ia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

Oleh karena itu, menurut Anies, kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Keputusan ini juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, ujarnya. *Otn/Kop.

Exit mobile version