Connect with us

HUKRIM

Diduga Selewengkan Dana Hibah : Kejati Kalbar Tahan 2 Anggota DPRD

Published

on

PONTIANAK  | KopiPagiTindakan tegas, terukur dan tak kenal kompromi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH.

Kali ini, dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yakni TI, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan TM, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, ditahan Kejati Kalbar.

Selain kedua Anggota Dewan itu, Kejati Kalbar juga menahan JM, tokoh agama  pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) dan SM, seorang ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PA).

Dr Masyhudi SH MH

“Para tersangka itu ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sintang untuk pembangunan gereja pantekosta di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) senilai Rp 299 juta,” ujar Masyhudi, kemarin.

Dia menegaskan, penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan dana hibah daerah pada gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Jema`at Eben Haezer dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, tahun anggaran (TA) 2018,” kata Masyhudi.

Modusnya, tambah Masyhudi, dengan cara tidak menggunakan proposal pembangunan gereja. Tahap-tahapan yang seharusnya dilalui tetapi diabaikan, seperti seharusnya melakukan verifikasi, tidak ada pembahasan APBD di DPRD, Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi atas nama TI selaku anggota DPRD Kalbar sebesar Rp 299 juta.

“Penanganan perkara Ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bahwa hukum itu haruslah sama perlakuannya terhadap siapa saja,” tegasnya.

Selain itu, tambah Masyhudi, Kejaksaan juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menerapkan sistem perencanaan dan penggunaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar tercipta tata kelola administrasi yang baik (Good Governance).  ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version