Connect with us

REGIONAL

Dibalik Ribuan Perawat Gelar Aksi Damai di Kotabumi, Ini Kronologinya.

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Kronologis cerita di balik ribuan perawat se-Lampung yang menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas rekan seprofesi karena Jumraini bisa ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah menerima pelimpahan besokkas pergikara dari penyidik Polres setempat dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mengikuti proses sidang.

Sebagaimana diketahui aksi solidaritas ribuan perawat yang tergabung di Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dari 15 Kabupaten/ kota yang menuntut pihak-pihak penegak hukum bisa membebaskan Jumraini dan memberikan penangguhan penahan itu digelar dari halaman Parkir Stadion Sukung Kotabumi, dengan berjalan kaki dan menyampaikan aspirasi mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi lalu sampai ke kantor Bupati Lampung Utara itu berlangsung, Kamis (03/10/2019).

Dalam tuntutannya, para perawat menyampaikan bahwa dalam perkara dugaan kasus malpraktek yang terjadi diantara Jumraini dengan korban Alek (25) warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara tersebut bukanlah kriminalitas tapi itu merupakan tindakan kemanusiaan.

Para perawat menuntut pihak penegak hukum bisa membebaskan perawat Jumraini dari tuduhan yang disangkakan, meminta penegak hukum mengusut oknum yang membuat perawat Jumraini menjadi pesakitan, dan berharap tidak ada kejadian dan perlakuan serupa pada perawat dalam melayani rakyat, perawat juga minta stop diskriminasi profesi perawat.

Mereka juga menyampaikan bila tuntutan itu tidak dipenuhi maka perawat akan mogok maulakukan pekerjaan yang bukan tupoksi perawat disemua pelayanan baik dari rumah sakit sampai di postu-postu.

“Karena tupoksi kami sebagai perawat itu hanya memberikan pelayanan setelah proses pemeriksaan, dan menerima resep dari dokter. Tapi kenyataan yang ada, mana ada dokter yang ada bersama pasien dalam 1×24 jam setiap harinya, kalau memang kali tidak dibolehkan memberikan tindakan kepada pasien,” seru para perawat yang menggelar aksi tersebut dari Stadion Kotabumi, di depan PN Kotabumi dan di halaman Pemda Lampung Utara.

Menyikapi itu, perwakilan perawat dibawah komando Ketua DPW PPNI Lampung, Dedi Aprizal menyampaikan aspirasi mereka kepada Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati kemudian menyampaikan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, melalui Wakilnya Budi Utomo yang didampingi Pj Sekda dan sejumlah pejabat pemkab setempat.

Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa Pemda setempat akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sebelumnya, Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung, Dedi Aprizal menyatakan hasil pertemuan dengan Ketua PN Kotabumi berjanji baru dapat menangguhkan Jumraini setelah satu minggu proses sidang dilaksanakan.

“Untuk hasil pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, hari ini kita belum bisa berkumpul bersama Jumraini karena untuk proses penangguhannya baru bisa satu minggu lagi setelah sidang,” kata Dedi Aprizal.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala melalui Kasi Intelejennya, Hafiezd menyatakan, kalau penahanan terhadap Jumraini tersebut telah sesuai dengan yuridis proses hukum yang berlaku.
“Diantaranya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang tentang tenaga kesehatan, bahwa tindak pidana yang disangkakan dalam Undang-undang tentang tenaga kesehatan ini dalam pasalnya bisa dilakukan penahanan,” kata Hafiezd, di kantornya.

Dia juga menyampaikan kronologis singkat perkara Jumraini tersebut bermula dari adanya seorang warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara yang berobat dengan Jumraini karena ada bisul atau luka yang membekak di kakinya, setelah diberikan obat oleh Jumraini Alek selaku korban kondisinya belum juga sembuh dan bisul atau lukanya itu makin membengkak. Kemudian dilakukan tindakan oleh Jumraini dengan membuka bisul atau luka Alek guna mengeluarkan kotoran dikakinya tersebut.

Setelah proses itu Alek kembali diberikan obat oleh Jumraini, lalu dirujuk ke rumah sakit umum kotabumi setelah mendapatkan penanganan dari salah satu dokter, disarankan untuk kembali ke Jumraini karena dokter tidak sanggup menanganinya karena sudah infeksi dan sudah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Jumraini.

Lebih lanjut dijelaskan, Hafiezd berselang beberapa hari Almarhum Alek meninggal dunia. Atas kejadian itu keluarga korban (Alek) tidak terima dan melaporkan dugaan itu ke Polisi dan dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polres Lampung Utara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara kemudian dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Kotabumi untuk proses persidangan.

Dia juga mengungkapkan, pihak Kejari Lampung Utara melakukan penahanan terhadap Jumraini karena telah sesuai proses dan ketentuan hukum, sementara di penyidikan bisa ditanggungkan karena prosesnya masih penydikan.

“Dalam persoalan ini ada hak korban karena korban meninggal dunia, dan kita tetap melakukan penahan karena secara yuridis dalam pasalnya bisa dilakukan penahanan disisi lain karena korbannya juga meninggal dunia,” jelasnya.

Terpisah keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Samsi Eka Putra mengatakan pihak keluarga telah mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak penegak hukum. Karena sebelumnya menurut dia, pihak Jumraini telah melakukan gugat hukum melalui proses praperadilan dan dalam pergikara itu pihak Jumraini kalah dan meminta penangguhan penahanan yang sepenuhnya hak dari pohak penegak hukum.

“Dari pihak keluarga menyampaikan ucapan terimakasih dan ini suatu penghargaan karena ini adalah langkah-langkah yang sangat tepat dilakukan untuk proses hukumnya. Tapi kalau upaya praperadilan dan demo dari perawat ini sebagai solodaritas itu hak mereka,” kata Samsi Eka Putra.

Dia mengatakan proses hukum tersebut akan terusngkap dengan terang diproses persidangan di PN Kotabumi. “Karena fakta benar atau salah itu di pengadilan, kasus ini sudah lama, dan praperadilan dari mereka (perawat) ditolak oleh Pengadilan Negeri. Aksi itu sebenarnya sudah berlebihan karena yang kita laporkan itu bukan perawatnya tapi Jumraininya,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Samsi Eka Putra, dalam aturan memang perawat tersebut telah menyalahi ketentuan karena dia belum memiliki legalitas untuk membuka praktek dan tempatnya juga belum memadai sehingga terakhir menimbulkan adanya korban jiwa. “Untuk kronologis jelasnya besok bisa kita jelaskan,” pungkasnya. Suyono

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version