Connect with us

HUKRIM

Cabut Kuasa Hukum Mealui VC di Depan Majelis Hakim : Klien Digugat Advokad

Published

on

DENPASAR | KopiPagi : Dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, advokat Darius Situmorang SH menjalankan profesi sebagai kuasa hukum dari tergugat 1 atas nama RVLG, dengan agenda sidang Peninjauan Setempat (PS).

Sidang PS Jum’at (29/10/2021) pagi itu terasa istimewa terutama untuk tim Law Firm Togar Situmorang yang selalu taat hadir dan tekun, serta tidak pernah menelantarkan klien yang sudah menandatangani Surat Kuasa Mutlak dengan biaya operasional sendiri karena tinggal mencapai finis penyelesaian sidang Gugatan Waris No.45/Pdt.G/e-Court/2020.

Istimewa, karena pihak pemberi kuasa yaitu klien secara video call (VC) dan bicara langsung dengan Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH memberitahukan bahwa klien tidak menugaskan mewakil kepentingan hukum kepada Kantor Law Firm Togar Situmorang karena telah menunjuk kantor hukum yang baru untuk mewakili kepentingan hukum di persidangan No.45/Pdt.G/e-Court/2020.

Ketua Majelis Hakim Hj. Sunarti, SH sangat bijak dan luar biasa menghormati kami dan tidak mau mempermalukan kami di depan Sidang Terhormat, sehingga meminta klien tersebut bicara langsung dengan Advokat Law Firm Togar Situmorang, Advokat Darius SH bertanya, “apa betul mencabut kuasa kepada kami, kenapa tega sekali lae dan apa alasan atau salah kami yang sudah berjuang sampai detik menjelang akhir sidang PS, jangan lupa lae…! Tuhan Yesus tidak tidur kok tega Lae…” lirih diucapkan, namun pihak klien bungkam seribu bahasa tidak ada sedikitpun mau bicara.

Advokat Darius Situmorang, SH telah membuktikan bahwa Law Firm Togar Situmorang petarung hukum sejati sebagai Advokat yang tengah menjalankan tugas yang diberikan klien, telah kita kerjakan walau akhirnya kita di zolimi oleh klien dan sekutu. Sehingga walau telah dicabut kuasa depan persidangan melalui video call, namun kita keluar dari gelanggang pertarungan persidangan sebagai satria yang tetap menjunjungi tinggi Officium Nobile tidak menelantarkan klien sama sekali.

Togar Situmorang yang berada di Denpasar Bali saat dihubungi wartawan kemarin sore mengatakan, dirinya sangat bangga dengan profesi pekerjaan sebagai Advokat dan tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Disini saya pribadi sangat bangga atas profesi pekerjaan sebagai Advokat PERADI dimana kami selalu menjungjung tinggi Officium Nobile dalam bertugas sesuai UUD 45, Pancasila, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Kode Etik Advokat dan Nilai nilai Sosial di Masyarakat,” ujar Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung.

Peristiwa di hadapan Majelis Hakim Terhormat yang dipimpin Sunarti, SH,. tegas Togar Situmorang, itu awal perjuangan menegakkan keadilan. Dikarenakan ada dugaan penzoliman terhadap profesi Advokat yang sudah berjuang dari tahun 2020 dan sudah mendekati finish persidangan dapat perlakuan seperti ini. Sehingga makin kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum dari pihak pihak tertentu yang tidak mengerti arti Perjanjian Jasa Hukum juga Surat Kuasa Mutlak.

Atas peristiwa tersebut untuk membuktikan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Timur dengan perkara perdata No.536/Pdt.G/2021 untuk diuji.

“Dimana sidang awal sudah berjalan hari Selasa, tanggal 26 Oktober dan telah menyerahkan berkas dari penggugat ke Majelis Hakim Terhormat, namun para tergugat tidak hadir. Kita sebagai seorang advokat lebih teliti dalam menerima Surat Kuasa dan Membuat Perjanjian Jasa Hukum kepada Klien karena tidak tertutup kemungkinan penzoliman terhadap advokat bisa terjadi karena klien,” pungkas Togar Situmorang.

Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Jalab Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedang DKI Jakarta beralamat di Jalab Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jalan Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

Sementara itu Darius Situmorang setelah dari PN Bandung melanjuti perjalanannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menanyakan perihal laporan pengaduannya di Ditreskrimum bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan diterima oleh Dicky Sapta. R, SH., MH selaku Kabag Bin Ops Nal Reskrim Um, kemudian Taufiq SH., MH, dan Drs. Noval, M.Si., M.IK.

Menurut Darius Situmorang, bahwa perihal laporan pengaduan atas apa yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2021 saat sidang PN Bandung, dimana terjadi kegaduhan yang dilakukan oknum pengacara lain yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1, dipelajari pihak Polda Jawa Barat.

“Setelah laporan pengaduan nanti ada upaya-upaya hukum, tidak hanya kepada oknum pengacara juga laporan terhadap oknum pengusaha berinisial PMP. Kita tunggu saja bagaimana dari hasil laporan tersebut, karena laporan ke aparat Kepolisian kan itu arahnya ke Pidana bukan perdata,” pungkas Darius Situmorang. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version