Connect with us

HUKRIM

Cabuli 3 Anak di Bawah Umur : Remaja 18 Tahun Ditangkap Polres Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi  :  Seorang remaja berinisial AAH ditangkap personel Polres Pematang Siantar terkait dugaan adanya tiga orang anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban tindak pidana cabul terhadap tiga anak di bawah umur.

Pria kelahiran 2004 itu ditangkap karena kerap menempelkan alat vitalnya ke tubuh anak-anak di bawah umur. Tidak hanya itu saja, AAH juga kerap melakukan tindak pidana senonoh terhadap anak perempuan yang tinggal di sekitar rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menjelaskan, pelaku AAH (18) perbuatan cabulnya itu sejak Maret 2020 lalu atau saat berusia 16 tahun (di bawah umur). Kini AAH telah ditahan di Mapolres Pematang Siantar.

“Kejadian tersebut terjadi sekira bulan Maret 2020, usia pelaku pada saat itu masih berumur 16 tahun. Saat pelaku ditangkap, pelaku sudah berumur 18 tahun,” jelas Banuara seraya menyebut akan mempertimbangkan UU No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak, yang mana pelaku sesuai dengan peradilan anak, Senin (29/08/2022).

Kata Banuara Manurung lagi, pelaku AAH pun dilaporkan oleh kakak dari salah satu korbannya pada Minggu (21/08/2022).

Pelapor saat itu mendapat informasi dari adiknya berinisial KAL (9) bahwa dirinya pernah diraba-raba oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan korban KAL, ada temannya yang lain yakni KTR (15) dan DPS (11) mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

Korban KAL sendiri bercerita pelecehan itu didapatkannya, saat sedang bermain-main dengan adik pelaku yang masih seumuran. Saat itu, korban datang ke rumah AAH dan bermain di ruang tamu. Kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke kamarnya dan leluasa melakukan aksi cabulnya.

Kata AKP Banuara Manurung, pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku AAH,  jelas melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistema Peradilan Anak.

“Pelaku AAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Dengan adanya kasus ini, Banuara juga mengimbau kepada orangtua agar lebih mengawasi dan memahami kondisi anak masing-masing. Sebab anak memikul masa depan dirinya sendiri dan keluarga.

Orangtua juga, yang sedang mencari nafkah dengan pekerjaannya jangan lupa memperhatikan anaknya. Apalagi bagi kita orang Sumut atau orang Batak, ada pepatah “Anakkon ki do hamoraon di au” bahwa anakku adalah kekayaaanku,” pesannya. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version