Connect with us

HUKRIM

Buronan Korupsi Pembangunan Balai Desa Gunung Kidul, Tertangkap di Kalbar

Published

on

KopiPagi | PONTIANAK : Setelah tujuh tahun melarikan diri (buron), Faj, tersangka kasus kasus korupsi kegiatan pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.

Lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tak berkutik ketika disergap Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul, Kejari Ketapang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, saat berada di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan tersangka Faj saat berada di Jalan Pramuka, Dandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (24/03/2021), sekitar pukul 12.36 WITA,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH, kepada koranpagionline, Rabu (24/03/2021).

Masyhudi mengatakan, tersangka Faj diduga terlibat korupsi penyimpangan pelaksanaan APBDesa/perubahan Tahun 2014 dalam kegiatan pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 350 juta.

Sayangnya, tersangka Faj tak pernah memenuhi surat panggilan Kejari Gunung Kidul untuk diperiksa sebagai tersangka. Padahal, sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku selama 3 kali berturut-turut melalui surat ke alamat tersangka di Padukuhan Wukirsari RT.02/03 Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta.

“Akhirnya tersangka Faj dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Gunung Kidul,” kata Masyhudi.

Masyhudi mengimbau kepada setiap buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana secepatnya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” tegas Masyhudi.

Sehari sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan RI gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jember juga mengamankan AS, buronan tersangka kasus korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2018.

“Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jember mengamankan tersangka AS saat berada di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (23/03/2021) sekira pukul 20.40WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/03/2021).

Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo itu mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam  perkara korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember, Jawa Timur, yang merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version