Connect with us

HUKRIM

Berawal dari Group WA Khilafah : Pemuda N Siap Bom Polres & Gedung Parlemen

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada N (27) karena menyiapkan bom tabung gas. Rencananya, bom itu akan digunakan untuk menyerang kantor polisi.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim, Jumat (09/07/2021). Warga Pemalang, Jawa Tengah itu bersumpah setia kepada ISIS pada tahun 2020. Setelah itu, ia aktif di sosial media dan menggelorakan semangat berperang melawan negara atas nama agama.

Awalnya N bergabung dalam grup WhatsApp yang mendukung penegakan Khilafah bernama ‘Kejujuran Dalam Beragama’. Group WA ini wadah diskusi Islam garis keras dan ekstrim radikal. Tujuannya mendirikan Khilafah Islamiyah.

Dalam sebuah postingan ia mendeklarasikan akan menyerang dan mengebom Polres Pemalang, kantor Samsat Pemalang, dan gedung parlemen. N juga memposting sudah menyiapkan bom yang dirakitnya dengan tabung gas 3 kg. Namun pergerakan grup WhatsApp itu diendus Densus 88 dan N ditangkap. N dkk diadili atas niat jahatnya tersebut.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Terorisme” melanggar Pasal 15 jo. Pasal 13 A Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap majelis hakim PN Jaktim.

Majelis merujuk dalam penjelasan dari UU No 5 Tahun 2018 disebutkan Kejahatan Terorisme pada dasarnya bersifat transnasional dan terorganisasi karena memiliki kekhasan yang bersifat klandestin, yaitu rahasia, diam-diam, atau gerakan bawah tanah, lintas negara yang didukung oleh pendayagunaan teknologi modern di bidang komunikasi, informatika, transportasi dan persenjataan modern. Sehingga memerlukan kerja sama di tingkat internasional untuk menanggulanginya.

“Oleh karenanya, merupakan hal yang penting untuk memperluas cakupan tindak pidana pembantuan dalam konteks penanggulangan tindak pidana terorisme untuk memerangi sel-sel teroris. Bagian dari kekuatan terorisme modern adalah kemampuan sel-sel teroris untuk merencanakan tindak pidana terorisme dan untuk membantu teroris menghindari deteksi dari pihak keamanan,” ucap majelis.

“Menimbang, bahwa unsur ini juga dimaknai sebagai delik formil yaitu delik yang perumusannya menekankan pada aspek perbuatan yang dilarang. Kata ‘bermaksud’ menunjukkan bahwa akibat dari perbuatan pelaku tidak harus telah terjadi terjadi,” sambung majelis.

Di kasus ini, admin Group Whatsapp ‘Kejujuran Dalam Beragama’ MB (19) juga dihukum 2,5 tahun penjara. Salah satu kesalahan MB yaitu mengirimkan berupa artikel berbentuk pdf tentang penegakan syariat Islam dan kewajiban menegakkan kekhalifahan Islam yang berdasarkan hukum Allah dan rasul-Nya.

“Unsur dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, perilaku, tulisan, dan tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme tersebut telah terpenuhi,” tutur majelis hakim.

Sementara itu, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan mengharapkan masyarakat melaporkan ke aparat bila ada seseorang atau kelompok di group whatsapp yang berencana mau melakukan tindakan terorisme. Tentunya hal ini agar segera ditindak dengan hukum yang berlaku.

Kalau sudah mengarah kepada tindakan terorisme sudah bisa ditindak dengan UU nomer 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. *Kop.

Exit mobile version