Connect with us

KANDIDAT

Bawaslu Pasaman Barat Investigasi Dugaan DPRD Kampanye di Sekolah

Published

on

KopiPagi PASBAR : Bawaslu Kabupaten Pasbar telah melakukan investigasi kasus dugaan pelanggaran kampanye di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh rombongan anggota DPRD.Pasbar.

Dugaan adanya kampanye yang dilakukan oleh beberapa orang anggota DPRD Pasbar mulai terkuak, apa lagi berdasarkan hasil investigasi disinyalir selain adanya pelanggaran dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah juga diduga melakukan kampanye dengan memberikan bantuan berupa simbako.

Terkait hal tersebut Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Rabu (02/12/2020) telah menyikapi dan memanggil sejumlah anggota DPRD Pasaman Barat atas dugaan berkampanye di lingkungan sekolah beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan konfirmasi.Insan Pers Pasbar kepada Bawaslu melalui Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra melalui selulernya, Ia membenarkan dugaan kasus tersebut, dan saat ini, Rabu (02/12/2020) setelah melakukan investigasi ke lapangan pihak Bawaslu juga memanggil sejumlah anggota DPRD Pasbar untuk diklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat atas dugaan berkampanye di lingkungan sekolah.

Ia juga mengatakan sejumlah anggota DPRD Pasaman Barat itu diantaranya ada unsur Pimpinan DPRD Pasaman Barat, selain itu pihaknya juga telah memanggil salah satu tim pemenangan paslon yang juga masuk sebagai terlapor.

Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria, ST.

“Ini masih dugaan, untuk itu perlu dilakukan klarifikasi atas laporan terhadap terlapor. Sedangkan pelapor dan para saksi sudah kita periksa ” terangnya.

Dikatakannya, beberapa anggota DPRD sebagai terlapor diduga secara bersama-sama melakukan kampanye di lingkungan sekolah yang berlokasi di Poros, Nagari Air Bangih Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasbar.

Menurutnya, setelah menerima laporan pihaknya segera menindak lanjuti dengan melakukan investigasi awal atas informasi danya dugaan pelanggaran tersebut.

“memang secara mekanismenya harus begitu, kalau kita mendapat informasi awal, kita membentuk tim untuk melakukan penelusuran yang oleh undang-undang kita diberi waktu 7 hari terhadap informasi atau adanya laporan dari masyarakat,” terangnya.

Jika dari hasil penelusuran atau investigasi itu ada dugaan pelanggaran, langkah berikutnya kita menuangkan hasil penelusuran dan melakukan pleno. Apakah diregister atau tidak.

“Kalau dugaannya nanti mengarah ke pidana kita libatkan Gakkumdu, ada unsur kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Tim penelusuran yang diterjunkan Bawaslu masih bersifat internal bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta seputar informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dimaksud.

“Apakah benar (saat kampanye) itu di sekolah, siapa saja yang diundang seperti informasi yang kita terima,” tandasnya.

Beldi juga menegaskan bahwa larangan dalam kampanye telah di atur dalam undang-undang Pilkada tentang larangan berkampanye di sekolah, madrasah, kampus dan sarana pendidikan lainnya, yakni berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h mengamanatkan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.

Hal yang sama juga diatur pada pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

“khan jelas ada aturan yang melarangnya, kalau ada juga yang berkampanye di lembaga pendidikan, jelas sudah melanggar undang-undang,” tambahnya.

“Kampanye tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang, tidak diperbolehkan, lebih baik semua peserta pemilu menahan diri untuk tidak berkampanye di situ,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Simpang Empat Rabu sore (2/12/2020) juga membenarkan pihaknya saat inj sedang melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diterima Bawaslu.

“Saat ini kita masih memproses kasusnya, memang ini laporan dari masyarakat, untuk itu saya mohon maaf kepada rekan-rekan media sebab kita masih memproses kasusnya, makanya saya belum.dapat memaparkan detailnya,” katanya dengan tergopoh-gopoh sambil berlalu menuju ruangan di mana para terlapor sedang diperiksa. ***

Pewarta : Zoelnasti

Editor    : Mastete Martha      

Exit mobile version