Connect with us

HUKRIM

Aktivis Mahasiswa: Revisi UU KPK Sejatinya untuk Menguatkan KPK

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Sejumlah aktivis menilai revisi UU KPK sangat diperlukan untuk menguatkan KPK. Hal tersebut disampaikan oleh kalangan aktivis dalam dialog Aliansi Millenial Pengamat Kebijakan Publik di Kemang Jakarta Selatan, Minggu (29/09/2019)..

Rahmat Isco, Ketua HMI UMJ Cabang Ciputat mengungkapkan bahwa revisi UU KPK itu sebuah keharusan karena UU bukan kitab suci.

“Jika ada okmum maupun elit politik yang ingin melemahkan KPK kita harus singkirkan itu. Saya sepakat revisi UU KPK karena kita bicara substansi untuk menyelamatkan KPK dari komprador-komprador negara yang ingin merampas demokrasi,” imbuh Isco.

“UU KPK bukan kitab suci untuk kebaikan KPK supaya KPK lebih kuat,” lanjut Isco.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Presiden Mahasiswa UIN Jakarta, Riski Ari Wibowo. Menurutnya produk undang-undang tidak final dan revisi UU KPK sangat diperlukan.

“Produk hukum bukan produk yang final karena itu revisi UU KPK perlu untuk masa depan KPK,” kata Riski.

Riski menjelaskan mengapa argumentasi urgensi RUU KPK. “Sebagai contoh jika pegawai KPK menerima suap, pegawainya hanya dikeluarkan dari KPK. Sebaliknya di luar pegawai KPK pasti akan ditindak. Hanya saja ke depan DPR harus lebih aspiratif lagi,” ujar Riski yang juga aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah UIN Jakarta.

Sementara itu aktivis PMII UNUSIA, Dwi Putri mengemukakan bahwa sepakat untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga KPK.

“Tidak ada satu pun pasal yang menjatuhkan KPK dari revisi UU KPK termasuk adanya Dewan Pengawas. Penyadapan tetap tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun,” kata Dwi.

Dwi menegaskan bahwa adanya Dewan Pengawas untuk menguatkan dalam hal pencegahan dan kode etik yang mengatur seluruh pegawai KPK. SK/Kop
Sumber : suarakarya

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version