Connect with us

HUKRIM

Abaikan Panggilan Eksekusi, Kejari Bintan Kepri Cokok Dua Napi Narkoba

Published

on

KopiPagi BINTAN,- Tindakan tegas, cepat, terukur dan tepat sasaran, kembali ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kali ini, tim jaksa yang dipimpin Beni Agus Setiawan SH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, berhasil mencokok 2 terpidana narkoba dari tempat persembunyiannya hanya dalam waktu sehari.

“Betul, ada 2 terpidana narkoba yakni Mustakin dan Effendi yang kami tangkap untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Beni ketika dihubungi wartawan lewat telpon genggamnya, Sabtu (15/08/2020).

Beni menjelaskan, penangkapan itu dilakukan lantaran adanya putusan MA Nomor 504 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan putusan MA Nomor 505 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang menyatakan terdakwa Mustakim dan Effendi terbukti bersalah atas kasus narkoba sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Berdasarkan putusan MA itu, pihak Kejari Bintan melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Agus Ruswantoro SH untuk melaksanakan eksekusi badan.

Sebelumnya Mustakin dan Effendi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas putusan PN Tanjungpinang itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Bintan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang pada akhirnya MA mengabulkan permohonan Kasasi tersebut.

Menurut Beni, kedua terpidana sudah dilayangkan surat penggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk melaksanakan vonis MA, tapi kedua terdakwa itu tak mengindahkannya.

“Bahkan pengacaranya mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua terpidana itu,” tukas Beni.

Lantaran mengabaikan surat panggilan itu, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejari Bintan pun bersikap tegas untuk menangkap Mustakin dan Effendi guna melaksanakan putusan Mahkam Agung tersebut.

Setelah berhasil mengendus keberadaan terpidana Mustakin, jajaran intelijen Kejari Bintan yang dipimpin Beni Agus Setiawan bergerak cepat dan berhasil menangkap Mustakin dari tempat persembunyiannya di kawasan Batu Hitam, Tanjungpinang Barat.

Tak lama kemudian, hanya dalam tempo tidak lebih dari sehari, giliran terpidana Effendi berhasil diamankan tim Kejari Bintan saat terpidana berada di pelataran RSUD Tanjungpinang.

“Kami bergerak cepat melakukan penangkapan sebelum keduanya kabur,” tandas Beni.

Setelah berhasil ditangkap, terhadap kedua terpidana itu dilakukan rapid tes guna memastikan terpidana tidak terindikasi mengidap virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19).

“Selanjutnta kedua terpidana itu ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Beni. Kop.

Pewarta : Syamsuri

Editor : Mastete Martha.

Exit mobile version