Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Dorong Kejati Jateng Amankan Pembangunan Proyek Strategis Nasional

Published

on

SEMARANG KopiPagi : Jaksa Agung RI, Profesor Dr Burhanuddin SH MH, mendorong jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mengamankan pembangunan dua proyek strategis nasional (PSN) di Provinsi Jawa Tengah.

Kedua proyek strategis nasional itu adalah proyek pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah, dan proyek pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 1, Jawa Tengah.

“Lakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi dan tunjukkan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya pada kunjungan kerja ke kantor Kejati Jateng di Semarang, Rabu (13/10/2021).

Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung Burhanuddin yang didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice (RJ).

“Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia pun meminta Korps Adhyaksa di Jateng mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice (RJ).

Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard CNS dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, dan tetap memotivasi satuan kerja yang belum mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, Jaksa Agung meminta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI,” kata Jaksa Agung.

Dia pun kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan.

“Untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders,” pungkas Jaksa Agung.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, Jaksa Agung menegaskan agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di Kejati Jateng.

“Segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Sedangkan untuk Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan jajaran Bidang Pengawasan Kejati Jateng untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.