Connect with us

U T A M A

Dana Hibah Pembangunan Kejati Kaltim, tak Lemahkan Penegakan Hukum

Published

on

KopiPagi SAMARINDA,- Dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp 133 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dipastikan tidak akan melemahkan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya pada acara peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan gedung Kejati Kaltim di Samarinda, Jumat (07/08/2020).

Jaksa Agung Burhanuddin bersama Forkopimda Kaltim pada acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Kejati Kaltim

“Sumbangan, dukungan Pemerintah Daerah jangan diartikan akan melemahkan penegakan hukum. Tidak! Justru dukungan ini adalah dalam rangka menguatkan penegakan hukum di daerahnya. Tolong digaris bawahi itu. Bukan untuk melemahkan tapi justru mendukung penegakan hukum di daerahnya,” tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin pun memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, agar tetap melaksanakan tugas-tugasnya dengan tidak melihat adanya dukungan-dukungan itu. dukungan itu adalah dukungan positif.

“Inilah hakiki dan murni sumbangsih pemerintah daerah untuk penegakan hukum,” tandas Burhanuddin.

Pada kesempatan itu Jaksa Agung menegaskan bahwa keadilan harus dirasakan oleh setiap manusia. Seringkali rasa adil tidak didapat oleh seseorang sehingga bisa menimbulkan permasalahan hukum. 

Dia lalu mengingatkan para jaksa di Kaltim untuk menjunjung tinggi keadilan saat melaksanakan tugas masing-masing.

Bahkan ia akan memidanakan para jaksa yang melihat kasus sederhana kemudian mempidanakan seseorang. Contohnya seorang warga yang mengambil secuil ranting kayu harus dituntut kasus pencurian.

“Saya tidak menginginkan ada nanti rakyat mencari keadilan. Saya tidak ingin ada tindak pidana hanya mengambil sebatang kayu, kalian (jaksa) pidanakan. Kalau kalian (jaksa) masih lakukan itu, kalian dipidanakan,” tegas Jaksa Agung.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, mengatakan, gedung Kejati Kaltim akan dibangun menjadi 8 lantai menelan biaya sekitar Rp 133 miliar yang berasal dari dana hibah Pemprov Kaltim.

 “Biaya pembangunan gedung tersebut dianggarkan dua kali. Tahun 2020 Pemprov Kaltim menganggarkan pembangunan gedung sekitar Rp 34 miliar. Kemudian pembayaran kedua dilakukan di tahun anggaran 2021 sekitar Rp 98 miliar,” jelas Deden. Kop.

Pewarta : Syamsuri

Editor    : Mastete Martha