Connect with us

HUKRIM

Bamsoet : Ungkap Dugaan Keterlibatan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin menyampaikan ada dugaan keterlibatan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM dalam kasus gagal ginjal akut yang ditengarai telah memakan korban jiwa ratusan anak-anak.
Keterlibatan BPOM ini karena dinilai selaku regulator dalam peredaran obat yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut, yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. Bahkan, Ketua MPR RI Bamsoet juga turut merespon kasus gagal ginjal ini, agar pihak Kepolisian segera mengungkap keterlibatan BPOM.
“Saat ini sudah dalam proses, tinggal menaikkan sidik (penyidikan-red) saja. Sudah proses sidik kalau itu (BPOM),” kata Nunung di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Namun, terkait apa dugaan pidana yang ditemukan polisi, Nunung enggan membeberkannya. Dia juga tidak menyebut secara pasti berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa sejauh ini dalam proses penyidikan BPOM.
“Kita belum begitu paham, tapi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa. Kita tunggu aja. Kita jamin tidak ada (tekanan),” imbuhnya.
Menurut keterangan yang dihimpun media ini, Kemensos mencatat ada 326 orang penderita gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirup. Rinciannya, sebanyak 204 orang yang meninggal akibat kasus itu, dan 122 orang yang saat ini sudah sembuh tapi masih harus menjalani perawatan.
Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Selain tersangka perusahaan, polisi menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang, serta direkturnya, Aris Sanjaya (AS), sebagai tersangka.
Harus Bertindak Tegas
Menanggapi kasus gagal ginjal dan dugaan keterlinatan BPOM, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, meminta Kepolisian untuk mengungkap keterlibatan BPOM, apakah dari menetapkan jenis obat atau dalam menetapkan harga jual obat bagi penyandang gagal ginjal akut, selanjutnya melakukan validasi terhadap bukti keterlibatan BPOM dalam peredaran obat yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Pihak Kepolisian harus bersikap tegas sesuai prosedur yang diatur dalam Standard Operating Procedure atau SOP penanganan kasus di kepolisian, terutama terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut serta menetapkan sanksi yang dapat membuat efek jera. Hal ini mengingat sebelumnya terdapat ratusan anak di Indonesia menderita akibat terkena gagal ginjal akut.
Bamsoet meminta pimpinan BPOM melakukan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini, utamanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama pengawasan terhadap kandungan obat, makanan, minuman, ataupun kosmetik yang beredar dan dijual bebas di Indonesia, sehingga menutup kemungkinan terjadinya kecolongan pengawasan seperti kandungan obat yang dinilai berbahaya dalam sejumlah produk di pasaran tersebut.
BPOM, lanjut Bamsoet, harus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap obat, makanan, minuman, ataupun kosmetik yang beredar dan bisa dibeli di pasaran. MPR menyarankan bagi pemerintah dan BPOM berkomitmen untuk mencegah daripada mengobati.
BPOM dan stakeholders terkait kesehatan, diminta berkomitmen untuk mencegah kasus gagal ginjal akut kembali terjadi di Indonesia, utamanya kasus gagal ginjal akut akibat kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum. *Kop.