Connect with us

REGIONAL

6 Aparatur Pekon Umbar dan Pekon Susuk Kec. Kelumbayan Dilantik

Published

on

KopiPagi | TANGGAMUS : Aparatur Pekon di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dilantik. Pelantikan Aparatur kedua Pekon yakni Pekon Umbar dan Pekon Susuk dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kelumbayan, Kamis (27/05/2021).

Adapun pengangkatan ke 6  aparatur dari kedua Pekon ini disebabkan adanya aparatur yang mengundurkan diri dan pelaksanaan penjaringan melalui tahap proses sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2020, Azmi Yazi, Kepala Pekon Umbar mengambil sumpah jabatan atas nama masing-masing ke 6 aparatur Pekon ;

  1. Tahzani (Kasi Pemerintahan)
    2. Solehan (Kasi Pelayanan)
    3. Siti Arifah (Kaur Perencanaan)
    Apriyansyah, Kepala Pekon Susuk mengambil sumpah jabatan atas nama
    1. Mulyan Zumaro (Kaur keuangan)
    2. Abram Pahlipi (Kaur Kesra)
    3. Aropah(Kasi Pelayanan)

Dalam kesempatan itu Camat Kelumbayan, Noval Sahri menyampaikan harapan kepada seluruh Perangkat Pekon agar lebih bisa maksimal dalam melaksanakan tugas yang mereka emban.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi kekosongan dalam pelayanan masyarakat di kantor Pekon masing-masing,” kata Noval.

Camat juga menegaskan ada sanksi bagi Perangkat Pekon yang tingkat kehadirannya kurang dalam melaksanakan tugas. Pihaknya akan mengevaluasi selama 6 bulan, bahkan akan dicopot jabatannya jika tidak ada perkembangan lebih baik lagi.

Kepala Pekon Susuk, Apriyansyah mengatakan semoga pergantian Perangkat Pekon Susuk ini akan lebih baik lagi dalam pelayanan masyarakat.

“Kemungkinan akan ada lagi susulan pergantian perangkat Pekon ke depannya, disini akan kita seleksi lagi dengan terlebih dahulu melihat kinerja mereka,” jelas Apriyansyah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Zulkarnain Ketua Abdesi Kelumbayan, perwakilan tokoh masyarakat dan seluruh perangkat Pekon Umbar dan Pekon Susuk. *Yan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version