Connect with us

REGIONAL

Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang, Siap Razia Motor Knalpot Bromg

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Banyaknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan pemakaian knalpot brong pada sepeda motor yang suaranya sangat mengganggu, Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang melaksanakan penindakan pada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Semarang, Kamis (13/01/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Rendy Johan menyatakan, bahwa para pengendara sepeda motor yang tidak mentaati persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot tidak standar (knalpot brong), klakson, kaca spion, lampu alat pengukur kecepatan dan kedalaman alur ban maka harus siap-siap ditindak tegas petugas Satlantas.

“Penertiban yang dilakukan Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang sebagai bentuk tindaklanjut dari keluhan atau laporan masyarakat terhadap pengendara knalpot brong yang meresahkan dan suaranya sangat mengganggu. Dalam melaksanakan penindakan itu, akhirnya berhasil menindak sebanyak 30 pengendara motor dengan knalpot brong,” kata Kasat Lantas AKP Rendy Johan.

Ditambahkan, para pelanggar tersebut telah melanggar Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Menurutnya, kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar (knalpot brong) pada sepeda motornya untuk segera dapat diganti dengan knalpot yang standar. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version