Connect with us

HUKRIM

Tiga Pria Pemilik Sabu Ditangkap Satreskrim Polsek Perdagangan

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tiga pria pemilik sabu-sabu ditangkap Satreskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, pada Senin (10-04-2023), sekira pukul 10.30 WIB.

Ketiga pria dewasa tersebut tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto SH., membenarkan, bahwa ada tiga tersangka yang berhasil diamankan berikut barang bukti sabu-sabu oleh Personel Polsek Perdagangandan.

Pada hari Senin tanggal 10 April 2023, sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki laki yang tidak dikenal sedang berkumpul di belakang rumah di Jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, masyarakat mencurigai di tempat tersebut ada orang sedang mengkonsumsi narkoba.

Menerima informasi tersebut, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Edy Syaputra S.H., MH melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan pada pukul 10.30 WIB, Personel Polsek Perdaganag bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang pria.

Tiga Pria yang berhasil diamanakan berinisial AP (26) warga Gang Bungtu Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RM (27) warga Jalan Merdeka Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan LR (25) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, “jelas AKP Adi.

Dari tersangka AP Personel Polsek Perdagangan ada menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,72 gram, uang sejumlah Rp225.000,- 2 plastik kosong dan 1 unit HP android warna hitam.

Sedangkan dari RM dan LR personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap ketiga pria tersebut dan berhasil memperoleh keterangan dan pengakuan dari AP bahwa barang bukti yang ditemukan ada padanya 4 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di Wilayah Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Sedangkan tersangka RM dan LR menerangkan bahwa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua, yang sebelumnya dibeli dari AP dengan cara patungan sejumlah Rp75.000,- untuk mereka gunakan berdua, “ujar AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan,
dari TKP turut diamankan 2 orang laki-laki dewasa.

“Saat ditangkap ada dua orang laki-laki dewasa yang sempat dibawa ke Polsek Perdagangan guna dimintai keterangan,” ujarnya, Selasa(11-04-2023).

Kedua pria tersebut diamankan saat duduk disekitar lokasi dan digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya keduanya turut diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu. Selanjutnya akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba.
.*Kop

Editor : Nilson Pakpahan.