Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Pensiun Rp 148 M : 5 Direksi DP4 PT Pelindo & 1 Makelar Ditahan Kejagung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan kasus dugaan korupsi, kembali ditunjukkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini di bawah komando Jampidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu menahan 6 tersangka
perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Mereka yang ditahan adalah :
1. EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
2. KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
3. US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
4. IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017 ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
5. CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017 ditahan di Jakarta pusat.
6. AHM selaku makelar tanah (pihak swasta) di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:
– Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.
– Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut:
– Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
– Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.
– Peran para Tersangka dalam perkara ini yaitu:
– EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
– KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
– US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
– CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
– AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version