Connect with us

REGIONAL

Sengketa : PT. Anam Koto Dituding Rusak Lahan Perkebunan Masyarakat

Published

on

PASBAR  | KopiPagi : Bersengketa dengan PT. Anam Koto, Puluhan hektar lahan perkebunan sawit masyarakat Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, habis dirusak Pihak Perusahaan.

Kebun petani yang berada di Banjar batang alin tersebut telah lama disengketakan, kini tanamannya di tumbang dan diracun oleh pihak perusahaan dengan menggunakan cairan yang diduga BBM jenis Sollar.

Menurut Ahmad Muda Affandi, Selain diracun, pokok sawit masyarakat juga ditumbang dan dipotong pucuknya.

Ahmad Muda Afandi salah seorang Petani mengaku, sudah hampir seminggu pihak perusahaan melakukan pengrusakan di kebun sawit milik warga, yang menurut mereka terus disengketakan okeh perusahaan.

Menurutnya, para pekerja perusahaan telah menumbang semua pohon sawit yang Ia tanam selama ini dengan menggunakan mesin sainsow dan dodos sawit.

“Sudah seminggu ini, pihak perusahaan menumbang sawit saya, padahal sawit tersebut telah siap panen dan sudah berumur sekitar 4,5 tahun,” terangnya kepada media ini di lokasi, Sabtu (27/11/2021).

Afandi menambahkan, lahan perkebunan kelapa sawit miliknya seluas 6 Ha. telah dirusak seenaknya saja tanpa memberikan  pemberitahuan terlebih dahulu.

“Tidak ada pemberitahuan dari pihak perusahaan, mereka langsung merusak kebun, bahkan kita juga di tipu dengan diiming -imingi ganti rugi,” ujarnya.

Afandi juga mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian setempat. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak penegak hukum tersebut.

“Sudah saya laporkan ke Polsek, tapi belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Tokoh masyarakat  Sungai Tanang, H. Basrah Lubis mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit milik cucu kemanakannya tersebut, memang sudah lama bersengketa dengan PT. Anam Koto.

Dikatakannya, sengketa telah terjadi semenjak tahun 2017 lalu. Di mana oleh pihak  PT. Anam Koto selama ini Lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tersebut terus ditanami, bahkan kini tanaman milik masyarakat tersebut dirusak oleh perusahaan.

“Masyarakat sudah dirugikan semenjak tahun 2017, sampai saat ini sudah ada sekitar 57 hektar lahan masyarakat yang dirusak, dengan total sekitar 7.500 batang pohon sawit dan ribuan batang pohon jeruk lainnya,” terangya.

H. Basrah Lubis mengaku, lahan milik masyarakat yang di klaim oleh pihak perusahaan tersebut merupakan lahan yang berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto. Mereka memiliki bukti kepemilikan lahan yang cukup kuat semenjak dari tahun 1971.

“Pada tahun 1971, Ninik mamak penguasa wilayat, Abu bakar Datuk Kayo, telah memberikan surat ini kepada kakek saya, lalu kakek juga memberikannya surat tersebut kepada saya selaku ahli waris,” terang H. Basrah.

H. Basrah menambahkan, dengan adanya surat tersebut, lahan kami yang seluas 300 hektar tidak berada dalam HGU Anam Koto.

Kami juga sangat memohon dan meminta kepada Pemerintah Daerah bahkan kepada Bapak Presiden untuk segera menanggapi masalah yang sedang kami hadapi ini.

Sebab telah sekian lama persoalan ini menggangu kehidupan kami,

“harapan kami, hendaknya sengketa ini dapat segera selesai dan hak kami juga dapat segera kembali hidup dengan normal seperti masyarakat lainnya,”

Sementara itu, Pengawas Lapangan pihak PT. Anam Koto, Darmawan saat berada di lokasi kebun, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya bekerja sesuai instruksi pimpinan perusahaan.

“Kami dan pekerja lainnya hanya melakukan tugas yang diberikan perusahaan,” terang Darmawan.

Terkait hal tersebut, Pada Kamis 25 Nopember 2021 lalu, Bupati telah mengundang Tim Kewaspadaan dini Masyarakat Kabupaten Pasbar dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Pasbar di Ruang Rapat Bupati.

Dalam acara dengan Tim dan Forum tersebut, selain membahas tentang kondisi terkini Ipoleksosbudhankam, salah satu masalah yang dibahas adalah terkait sengketa lahan VI koto dengan masyarakat Manggonang.

Bupati pada kesempatan itu berharap agar permasalahan ini cepat diselesaikan agar tak menimbulkan komplik di tengah-tengah masyarakat.

Rencananya dalam waktu dekat ini, Bupati akan membentuk tim penyelesaian sengketa khusus atas sengketa tanah tersebut.

Di sisi lain terkait sengketa lahan yang berlarut-larut tersebut, saat media ini mengkonfirmas Ketua Korwil Sumatera DPP Sedulur Jokowi, Leo Siagian untuk dimintai tanggapannya mengatakan, ia siap membantu dan turun ke Pasbar untuk penyelesaiannya bila diperlukan.

Sebab, Leo yang baru-baru ini dinobatkan sebagai Penasehat Kelompok Tani RAMPAH yang mengayomi sekitar 727 KK warga petani yang tanah mereka diduga di serobot menjadi HGU a/n PT Soeloeng Laoet (SL) selalu berkomitmen dan mendukung masyarakat yang terzalimi.

Apa lagi hal tersebut menurutnya, sesuai dengan program dan visi misi Presiden Jokowi, yakni membantu rakyat kecil yang terzalimi oleh pengusaha-pengusaha yang seenaknya menguasai lahan rakyat tanpa kejelaaan.

“Presiden Jokowi juga juga berniat membagikan sertifikat tanah kepada rakyat kecil dan bukan untuk pengusaha yang menguasai lahan ribuan hektar tersebut,” Ujar Leo.

Leo Siagian sebagai Korwil Sedulur Jokowi, yang juga aktivis Eksponen Angkatan ’66 itu menyampaikan, bahwa pihaknya mempunyai kewajiban memantau dan memonitor kinerja para pejabat, seperti di Kementerian ATR/ BPN maupun di TNI dan Polri, di seluruh Indonesia, sesuai amanah yang diberikan Presiden.

Prosesi untuk mengeluarkan HGU itu, lanjut Leo, sangat selektif dan extra ketat. Ada istilah Clear and Clean, tidak boleh ada konflik ataupun sengketa dengan warga masyarakat. Apalagi untuk memperpanjang HGU yang sudah habis masa berlakunya, prosesnya sangat ketat dan selektif, tutupnya. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version