Connect with us

HUKRIM

Selain BB Sabu, Satresnarkoba Amankan 2 Pucuk Senjata Air Soft Gun

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Kepolisian Resort Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Senin (08/02/2021) sekitar pukul 19.30 wib kemarin, bertempat di dalam rumah milik tersangka ASY alias Bujang berhasil menangkap 4 orang yang diduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan selama ini mereka merupakan Target Operasi (TO) dari Polres Pasbar. 

“Penangkapan terhadap ke empat pelaku ini berlangsung di rumah salah seorang tersangka yang berlokasi di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasbar tanpa perlawanan” jelas Wakapolres.

Ke empat pelaku tersebut adalah ASY alias Bujang (42) warga Sayur Maincat Jorong Koto Pinang Ngaari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang  Kabupaten Pasaman Barat, Rag alias.Ragil (26) warga Jorong Air Balam Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat dan Mar alias Dani (31) warga Jorong Air Balam Nagari Parik Kecamatan Koto Blingka Kabupaten Pasaman Barat serta Kev (20) warga Jorong Air Balam Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasbar.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku A dan R ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memperoleh bukti yang cukup, sedangkan K dan M sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Saat memberikan keterangan pers

Demikian antara lain diterangkan oleh Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Wakapolres, Kompol. Abdus Syukur felani, S. IK, saat memimpin acara pers release penangkapan 4 tersangka pengedar narkoba yang didampingi Kasat Narkoba, AKP. Eriyanto dan Kasubag Humas, AKP. Defrizal serta Kbo Narkoba juga Kanit 1 Satresnarkoba Polres Pasbar di Aula Mako Polres Pasbar Rabu, (10/02/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Abdus Syukur pelaku diduga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas Bukittinggi. Pelaku A juga diduga merupakan salah satu pengedar lintas Sumatera Barat dan juga merupakan TO dari Polda Sumbar.

Waka Polres menjelaskan, semua pelaku dan barang bukti (BB) berhasil diamankan di rumah pelaku A. Selain itu juga diamankan BB berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis Shabu, satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat :  15 belas paket Narkotika golongan I jenis Shabu, satu karet gelang warna merah dibungkus plastik warna bening, satu unit handphone merek Samsung, satu unit handphone Samsung Duos, dua buah gunting warna ping dan hitam, 8 buah mancis, satu HP merk Oppo A71, satu HP Samsung warna hitam, satu pucuk senjata Airsoftgun merek KWC Madein Taiwan No 3104 2529 model FN warna hitam, satu pucuk senjata Airsoftgun merek WG Nomor 13B60901 model Revolver warna hitam dan  empat peluru airsoftgun.

Diterangkannya, penangkapan ke empat pelaku dalam waktu yang  bersamaan pada Senin (08/02/2021), berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang peredaran narkoba oleh A yang diduga bertindak sebagai bandar sabu lintas Sumbar itu.

“Operasi penangkapannya langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pasbar, AKP. Eriyanto, kita berhasil mengamankan empat orang pelaku yang berinisial A (42), R (26), K (20) dan M (31), semua pelaku ditangkap di rumah tersangka A alias B tanpa perlawanan,” jelas Syukur.

Ditambahkan Syukur lagi, atas tindakan mereka tersebut, para pelaku dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version