Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Sekolah Terapkan Management Sarpras untuk Wujudkan Sekolah Istanaku

Published

on

TANGERANG KopiPagi Suatu instansi sekolah tidak terlepas dari yang namanya sarana dan prasarana yang merupakan alat/bahan pendukung dalam berlangsungnya proses belajar dan mengajar di sekolah. Sarana dan prasarana memiliki peran yang sangat penting dalam setiap lembaga atau instansi baik itu di sekolah, perkantoran serta lembaga-lembaga lainnya.

Sarana Prasarana simulai dari dari alat/perlengkapan pembelajaran bahkan gedung yang merupakan ruang tempat berlangsungnya proses pendidikan. Jenis Sarana Prasarana atau Sarpras seperti : ruang belajar, ruang kantor, ruang perpuatakaan, ruang penunjang lainnya (ruang UKS, kantin, toilet,  ruang ibadah dan ruang koperasi), dan lapangan atau halaman.

“Bagaimanapun, sarana dan prasarana (Sapras) di suatu sekolah cukup berpengaruh pada kualitas sekolah” pungkas Retno Sutarsih Kepala Sekolah (Kasek) SDN Pondok Makmur yang berlokasi di Perum Pondok Makmur, Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat standar sarana dan prasarana untuk tiap jenis dan jenjang pendidikan, dia menambahkan.

Lain lagi yang di ungkapkan Kepala Sekolah SMP PGRI Priuk “Sekolah kami berupaya penyediaan sarana dan prasarana semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan, karena penting untuk menunjang belajar mengajar peserta didik, baik di bidang akademik.

SDN Sukasari 4, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang bernuansa bersih, indah dan nyaman. Romlah sebagai Kepala Sekolah sepertinya paham benar memanage Sarana Prasarana, Kepada Koran Pagi menjelaskan bahwa keberhasilan suatu program pendidikan dipengaruhi beberapa faktor, yang salah satunya adalah sarana dan prasarana. “Sarana dan prasarana merupakan suatu komponen yang terpenting dalam pelaksanaan program penyelenggaraan pendidikan agar tujuan dari penyelenggaraan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya” imbuhnya.

Standar sarana dan prasarana pendidikan diatur pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk dapat dipenuhi oleh lembaga pendidikan yang telah disebutkan bahwa seminimal mungkin memiliki 11 ruangan yang harus dipenuhi. *Kop.

Pewarta : Muslim.

Exit mobile version