Connect with us

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Ganja

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Satres Narkoba Polres Kabupaten Pasaman Barat sukses manangkap salah seorang bandar pengedar barang haram berupa ganja berinisial M (30) dengan barang bukti satu paket besar jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan lakban warna kuning, di Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat, Selasa (19/01/2021) pagi.

Penangkapan semula diperoleh dari hasil informasi masyarakat setempat bahwa pada hari Senin (18/01/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Jorong Muaro Tapus Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur, ada kegiatan yang mencurigakan, setelah dilakukan penelusuran akhirnya anggota mencurigai salah sorang telah melakukan transaksi jual beli barang haram di daerah tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, langsung mengamankan pengedar ganja M (30)

Setelah melakukan penangkapan, terhadap pengedar ganja kering itu berinisial M (30) berjenis kelamin laki-laki, warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat itu anggota Unit Satresnarkoba Polres Pasbar juga menemukan barang bukti lainnya dari tangan tersangka antara lain, satu paket besar jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan lakban warna kuning, satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam tanpa terpasang Nomor Polisi Noka MHIJB912XBK678937. Nosin JB91E2670203, satu buah katong plastik wana merah hitam.

Menurut Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto yang disampaikan oleh Kasubag Humas Res Pasbar, AKP Deffrizal kepada Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar dari tersangka juga berhasil di sita satu unit HP merk Realme C2 warna warna biru dan uang berjumlah Rp 600.000.

“kepada tersangka dapat diancaman dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009.tentang Narkotika, dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Ia menegaskan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com