Connect with us

HUKRIM

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus 3 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak

Published

on

KopiPagi | SERANG : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Banten, menangkap tiga pelaku Curanmor, satu di antaranya membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku berinisial SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Lampung, juga residivis speksialis Curanmor. Ia ditamngkap ketika maling motor di Kota Serang pada tanggal 06 dan 07 Juni 2021 dan berhasil menggondol tiga unit sepeda motor.

“Senpi rakitan jenis revolver, pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan biasa dipakai kelompok Lampung beraksi di Jakarta. Senjata mereka bawa dari Lampung dan Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK., saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (15/06/2021).

SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang, pada 06 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 07 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam menggasak motor, pelaku ditangkap polisi.

“Operasinya malam. (Residivis) kasus sama, dua kali berturut-turut. Mereka juga diburu Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang,” terangnya.

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan hadiah timah panas pada bagian kakinya. Karena ulahnya pula, SA alias M dikenakan Undang-undang (UU) darurat.

“Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya dilakukan oleh KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Mereka mencuri pada Kamis (27/05/2021), sekitar pukul 03.50 wib, mereka berhasil menggondol motor.

Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat (28/05/2021) sekitar pukul 23.00 wib di rumah kost. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

“Kami himbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap dikunci ganda,” jelasnya. Hms/Asr/Kop.

Exit mobile version