Connect with us

HUKRIM

Reskrim Polres Perdagangan Tangkap Pelaku Pencurian Uang dan Emas

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Jelang 1 hari, Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap pelaku pencuri uang Rp40 Juta dan Emas senilai 10 gram atau senilai Rp10 Juta.

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang SH, mengatakan, bahwa kasus pencurian terjadi di rumah korban di depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terjadi pada Jumat, (10-11-2023) sekira pukul 20.15 WIB.

“Kejadian pencurian terjadi pada Jumat(10-11-2023) yang diketahui oleh korban pada pukul 20.15 WIB. Pencuri melakukan aksinya didalam rumah korban depan Pasar Modern, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial RA seorang pria berusia 18 tahun.Pada Sabtu (11-11-2023), sekitar pukul 18.00 WIB,

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan  IPTU Fritsel G Sitohang, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Dalam kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian materiil mencapai Rp50 Juta rupiah, berupa uang tunai sebesar Rp40 Juta dan emas seberat 10 gram senilai Rp10 Juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, kita mendapat informasi bahwa terduga pelaku RA sebagai pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, “ungkap Fritsel.

Lebih lanjut Kanit Reskrim memaparkan, mengatakan, bahwa berdasarkan rangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil menangkap RA di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.

Setelah diamankan di Polsek Perdagangan, RA menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengakui bahwa pada, Jumat 10 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2679 TQ.

Saat itu, ia melihat pintu rumah korban terbuka dan tidak ada orang di dalamnya. RA  kemudian memasuki rumah dan naik ke lantai dua. Setelah melihat pintu kamar terkunci, ia merusak engsel pintu dengan bantuan sebuah obeng. Setelah masuk ke dalam kamar, ia menemukan tas kecil.

Berdasarkan pengakuan RA, setelah masuk ke dalam kamar korban, ia menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp40 Juta serta sebuah kotak berisi perhiasan emas seberat 10 gram senilai Rp10 Juta. Ia kemudian mengambil barang-barang tersebut dan segera melarikan diri dari tempat kejadian, “ujar Fritsel.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil menangkap RA di rumahnya.
Selanjutnya, RA diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan  IPTU Fritsel G Sitohang SH., dalam konferensi pers mengucapkan terima kasih kepada Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka.

RA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah RA terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya.

Diharapkan dengan penangkapan RA, masyarakat dapat merasa lebih aman dan dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir akan terjadi kejahatan di sekitar mereka. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.*Kop

Editor: Nilson Pakpahan

Exit mobile version