Connect with us

REGIONAL

Pungutan di SMP Negeri 1 Jayakerta Karawang Dikeluhkan Orangtua Siswa

Published

on

KopiPagi | Karawang : Orang tua murid SMP Negeri 1 Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawa Barat, khususnya bagi orangtua murid dari keluarga kurang mampu mengeluhkan berbagai pungutan di antaranya uang seragam dan uang gedung.

Menurut salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, pungutan dari mulai awal masuk sekolah tahun 2018 ( kelasVll ) seperti pembayaran seragam sekolah diantaranya, satu potong baju batik, satu stel training olahraga, topi sekolah, dasi, ikat pinggang atribut sekolah harga yang di plate (ditentukan) sebesar Rp 850 000 setiap siswa.

Begitupun saat anaknya menginjak kelas lX pada tahun 2020 diminta lagi oleh pihak sekolah. Alasannya, uang sumbangan diminta awalnya Rp 1 300 000 setelah adanya tawar menawar antara orang tua siswa dengan pihak sekolah diantaranya komite deal dimana uang yang diminta sekokah sebesar Rp.1 000 000 pembayaran boleh dicicil. Dan uang tersebut alasannya sebagai dana sumbangan,yang diperuntukan rehab gedung, buat panggung,outing class, bimbel. Bagi siswa kelas Vll dan Vlll hanya diminta serta ditetapkan sebesar Rp 400 000/ siswa.

Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Jayakerta, Solehudin, Spd yang akrab disapa oleh, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 1 juta merupakan dana sumbangan dari siswa.

“Kenapa dipatok senilai satu juta …? kalau memang tidak dipatok tidak akan sampe dan dana tersebut buat kepentingan sekolah/siswa dan akan dialokasikan untuk Rp 400 000 untuk rehab, Rp.350.000 untuk Bimbel dan Rp,250 000 untuk outing class,”ujar komite sekolah, Kamis  (11/02.2021).

Tapi Ironisnya, sumbangan tersebut dirapatkan terlebih dahulu serta ditentukan jumlahnya bahkan adanya tawar menawar antara orang tua wali murid dengan pihak sekolah di antaranya komite.

Mengacu pada Permendikbud RI no.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pasal 1 no 2 dan 3, menyebutkan “sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu”.  *Yus/Kop.

Exit mobile version