Connect with us

REGIONAL

Polsek Cinangka Damping Satpol PP Kab. Serang Monitoring Kawasan Pantai

Published

on

KopiPagi | CILEGON : Guna mengimplementasikan Instruksi Gubernur Banten tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri 2021, Kapolsek Cinangka mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang, memonitoring kawasan wisata pantai, Selasa (18/05/2021).

Segenap personil melaksanakan kegiatan persuasif dan penempelan Surat Edaran penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari raya idul fitri tahun 2021 di Kabupaten Serang, mulai tanggal 16 -30 Mei 2021, di pantai kawasam Kecamatan Cinangka.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk,SH melalui Kapolsek Cinangka AKP Agustian SH mengatakan kepada awak media bahwa sesuai dengan instruksi tersebut maka pihaknya mendampingi Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Cinangka melaksanakan pendampingan monitoring dan penempelan surat edaran di wilayah Cinangka dalam rangka pemantauan menutupan sementara Destinasi Wisata di wilayah Cinangka.

Lebih Lanjut Agustian menjelaskan kegiatan pendampingan monitoring dan penempelan surat edaran oleh Satuan Polisi Pamang Praja Kabupaten Serang tersebut bersama dengan Danramil Cinangka Kapten Infantri Mulyadi, Camat Cinangka Dani Firdaus, SR,S.sos,M,M,si, Ka Puskesmas Kecamatan Cinangka Opo Suryana, Kasi Polisi Pamong Praja  Kabupaten Serang Muhtaryadi kegitan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19,di wilayah Cinangka.

“Apabila ada pengelola pantai yang masih membuka tempat wisata di daerah hukum Polres Cilegon Polsek Cinangka, maka kami mendampingi Polisi Pamang Praja Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Cinangka akan menindak tegas dan tidak segan menutup tempat wisata tersebut.” tegasnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version