Connect with us

MARKAS

Polres Probolinggo Kota, Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas

Published

on

PROBOLINGGO | KopiPagi : Kapolres probolinggo kota AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan keberhasilan dalam penanganan ungkap kasus diwilayah hukum kota Probolinggo,

Dalam konferensi pers polres probolinggo kota, bersama forkopimda dan juga dihadirkan para tahanan dengan berbagai kasus di wilayah kota Probolinggo, tepatnya di hari jum’at tabggal 29desember pada pukul 16,00wib di lapangan apel polres probolinggo kota.

Dalam Hal ini kapolres probolinggo kota menyampaikan selama tahun 2023 tindak kriminalitas di wilayah hukum polres probolinggo kota menurun dibandingkan pada tahun 2022 silam.

AKBP Wadi Sa’bani selaku kapolres probolinggo kota secara terbuka didepan awak media menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai kapolres probolinggo kota ditahun 2023 ini sejumlah kasus semakin menurun dari pada tahun yang sebelumnya, diantaranya curanmor, penganiayaan, pembunuhan, pemalsuan Identitas, bahkan gangguan kamtibmas maupun kejadian laka lantas.

Tak hanya itu, Salah Satu keberhasilan ungkap cepat kasus penipuan online pembelian sepeda motor dengan bukti transfer palsu diungkap dalam waktu kurang dari 4hari oleh satreskrim polres probolinggo kota, dan yang mengejutkan adalah tersangkanya salah satu narapidana kasus narkotika yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur.

“Angka kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Probolinggo mengalami penurunan sebesar 17,5 % dibandingkan data tahun 2022 lalu yang berjumlah 474 kasus menjadi 391 di tahun 2023 ini,”

Sedangkan kasus yang ditangani oleh Satreskoba Polres Probolinggo Kota juga mengalami hal yang sama dengan penurunan kasus sebesar 13% dibandingkan tahun 2022 pada angka 70 Kasus.

Lanjut Wadi menjelaskan bahwa telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman beralkohol berbagai jenis di wilayah kota dan kabupaten yang terletak di kecamatan Mayangan, kecamatan Tongas dan kecamatan sumberrasih yang berada di wilayah hukum polres probolinggo kota.

Adapun barang bukti telah diamankan1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) botol minuman keras tanpa surat ijin siap untuk di jual. Bahkan lebih banyak miras yang tak bermerek (oplosan) yang tidak tahu kadar alkoholnya berapa persen.

karena kurang 2 hari lagi merupakan malam pergantian tahun. Dimalam Tahun baru nantinya kami akan terus melakukan pengamanan guna meminimalisir gangguan kamtibmas wilayah hukum di Polres Probolinggo Kota” Imbuhnya

Lanjut Wadi “ Silahkan Untuk masyarakat khususnya wilayah probolinggo kota yang ingin merayakan pergantian malam tahun baru, akan tetapi dengan catatan tetap tertib sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Salah satu penyebab yang bisa menimbulkan hilangnya akal sehat dari minuman keras akan dilakukan upaya penegakkan hukum,”

Adapun tersangka yang telah ditetapkan sebagai penjual minuman keras di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota berinisial NK, NH, EH, SG, dan MA. Sementara hanya menindak pidana ringan yang diberlakukan kepada tersangka, Namun akan dikenakan Pasal berlapis sebagai bentuk penegakkan hukum di wilayah Probolinggo Kota.

“Khusus untuk minuman keras ini, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Subsider Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Subsider 64 ke 14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana sebagai perubahan dari Pasal 142 dan Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara,

Dipenghujung acara beberapa botol miras tak berlabel sudah dihancurkan dengan digilas menggunakan tandem roller (silinder). *Kop.

Pewarta : Agus Sudarmani.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version