Connect with us

REGIONAL

PEMKOT AMBON MULAI TERAPKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Published

on

AMBON | KopiPagi : Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh yang besar bagi organisasi pemerintahan, sehingga mendorong pemerintah, untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang sedang didorong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini, sebagai bagian dari Smart Public Service.
“Di lingkup Pemkot Ambon, proses pendaftaran akun TTE bagi pimpinan OPD sudah dilakukan pada Desember 2023 lalu, dan dilanjutkan untuk para Lurah pada awal Januari tahun ini,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (20/02/2024).
Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi penggunaan TTE dan pemanfaatan TTE pada Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis), yang melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon.
“SRIKANDI sendiri, merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespodensi surat menyurat sekaligus pengarsipan elektronik. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi KemenPAN-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah, dengan keamanan data yang sudah terstandar dan terintegrasi,” ujar Ronald.
Sejauh ini, menurut Ronald, pemanfaatan TTE telah dilakukan oleh para pimpinan di lingkup Pemkot Ambon, antara lain PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena telah menggunakan TTE melalui Aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Negara untuk Pelayanan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d dan SK Pensiun.
Disamping itu juga penandatanganan 1.600 SK Pegawai Kontrak, yang dilakukan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.
Dikatakan, guna mendukung penerapan TTE di lingkup Pemerintah Kota Ambon, maka saat ini sementara dalam proses penandatangan Keputusan Walikota Ambon terkait pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI, sehingga mewajibkan OPD Pemerintah Kota Ambon, untuk menggunakan Aplikasi SRIKANDI dalam proses korespondensi surat menyurat.
“Pada Aplikasi SRIKANDI juga terdapat fitur paraf koordinasi, sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Ronald. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version