Connect with us

MEGAPOLITAN

MUI DKI : Besok Shalat Jumat Boleh Digelar di Masjid, Kecuali di 62 Titik Zona Merah

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mempersilakan menggelar shalat Jumat di masjid hingga mushola di Jakarta yang mulai berlangsung besok, Jumat 5 Juni 2020.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH. Munahar Muchtar mengatakan wilayah yang zona terkendali boleh melaksanakan salat Jumat, asalkan harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan aturan-aturan yang sudah ada dari Dinas Kesehatan serta mengikuti fatwa MUI yang sudah dikeluarkan.

“MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan mushola-mushola di DKI Jakarta untuk dibuka dan melaksanakan Shalat Jumat, terkecuali memang besok ada pembatasan sosial berskala lokal (PSBL),” ujar Munahar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Meski demikian, Kiai Munahar tidak merekomendasikan pelaksanaan Shalat Jumat untuk RW-RW yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL di 62 RW di DKI yang memang sudah jelas zona merah. Menurut dia, pelaksanaan ibadah Shalat Jumat di zona merah berisiko menjadi klaster baru penularan virus corona.
“Untuk 62 RW yang zona merah, kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah tersebut, karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau Covid-19 ini,” tutur Kiai Munahar.

Kiai Munahar pun mengingatkan rumah ibadah yang melaksanakan Shalat Jumat untuk menerapkan physical distancing dengan jarak minimal 1 meter antarjamaah.

“Dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan,” pungkas Munahar.

Kiai Munahar mengatakan MUI DKI berpedoman kepada taujihat MUI tentang shalat Jumat di era tatanan kehidupan baru Nomor: Kep-1199/DP-MUI/VI/2020. Di sana disampaikan shalat Jumat dua gelombang bukan solusi di situasi saat ini.

Ketua Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf menjelaskan MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jemaah shalat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di satu tempat. “Tapi dibukanya kesempatan mendirikan shalat Jumat di tempat lain, seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya,” kata Yusnar Yusuf kata membacakan taujihat MUI.

Sebelumnya, MUI DKI mengeluarkan fatwa soal shalat Jumat dua gelombang. Namun akhirnya memutuskan mengikuti taujihat MUI pusat.

“Atas nama MUI DKI Jakarta, pertama, kami sekali lagi sami’na wa atho’na dengan fatwa yang dikeluarkan MUI pusat dan memang fatwa MUI DKI manakala diperlukan untuk ada perubahan fleksibel saja,” kata Kiai Munahar.

Berikut 62 RW Zona Merah di Ibu Kota:

RW 07, 09 Kebon Kacang, RW 12, 13, 14 Kebon Melati, RW 02, 04 Petamburan, RW 06 Kramat, RW 02 Kampung Rawa, RW 01 Cempaka Putih Barat, RW 03, 07 Cempaka Putih Timur, RW 10 Mangga Dua Selatan, RW 01 Gondangdia, RW 02 Cempaka Baru.

Untuk wilayah Jakarta Utara meliputi, RW 07, 10. 11, 12, 14 Pademangan Barat, RW 17 Sunter Agung, RW 12, 17 Penjaringan, RW 11 Penjaringan, RW 04 Rawa Badak Selatan, RW 01 Sukapura, RW 05 Cilincing, RW 01, 09 Semper Barat, RW 08 Kelapa Gading Barat.

Sedangkan wilayah Jakarta Barat : RW 01, 04, 07 Jembatan Besi, RW 01, 06 Krendang, RW 11 Angke, RW 03 Pekojan, RW 07 Duri Utara, RW 08 Kali Anyar, RW 12 Tanah Sereal, RW 03 Kota Bambu Utara, RW 05 Jatipulo, RW 04 Palmerah, RW 05 Maphar, RW 03, 04 Tangki, RW 01 Grogol, RW 06 Tomang, RW 01 Joglo dan RW 05 Srengseng.

Sementara Jakarta Selatan, RW 02, 08 Pondok Labu, RW 05 Lebak Bulus.

Wilayah Jakarta Timur meliputi, RW 01 Utan Kayu Selatan, RW 07 Kayumanis, RW 03 Pondok Bambu, RW 02 Pondok Kelapa, RW 04 Kampung Tengah, RW 03 Batu Ampar, RW 05 Balekambang, RW 07 Bidara Cina dan RW 10 Ciracas. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version