PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap SRM ( 49) warga Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar atas kepimilikan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka SRM ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Rabu (20-11- 2024) siang pukul 14.00 WIB.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (22-11- 2024) pagi.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH
menjelaskan, pada awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyidikan, pada hari Rabu 20 November 2024 siang sekira pukul 14.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap tersangka SRM di dalam rumahnya Jalan Mataram II sesuai informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 5 paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram dan di dalam lemari baju tersangka SRM, ditemukan uang sebesar Rp250.000 dan 1 unit Handphone merk Realmi dari atas meja serta 1 batang rokok berisi ganja berat bruto 1,26 gram diatas lemari baju tersangka SRM.
Saat diinterogasi, tersangka SRM mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka SRM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SRM sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu.*Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.