Connect with us

HUKRIM

Miliki 3 Paket Sabu : Pemuda Buruh Harian Diamankan Polres Pasbar

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH. Sabtu (03/04/2021) kepada media ini (KopiPagi) menyebutkan pihaknya melalui Satresnarkoba kembali berhasil telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotik jenis sabu di Kecamatan Kinali Pasbar.

Operasi penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jorong Bangun Rejo Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dicurigai ada kegiatan peredaran Narkotika jenis Shabu.

Tersangka AD (22) saat dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas

Atas dasar informasi tersebut selanjutnya pada Jum’at (02/04/2021) sekitar pukul 18.00 wib petugas kepolisian Sat-Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto,SH langsung meluncur ke lokasi.

“Berdasarkan informasi tersebut, benar adanya bertempat di pinggir jalan di Jorong Bangun Rejo Nagari Kinali Pasbar, petugas setelah melakukan pengintaian akhirnya  berhasil membekuk seorang laki-laki dengan inisial AD (22) yang saat itu kedapatan sedang memiliki tanpa hak dan melawan hukum menguasai, Narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak tiga paket kecil. Oleh petugas tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan Penyidikan,” terang Kapolres melalui Kasubag Humas.

Ditambahkannya bahwa dari tersangka AD (22) yang se hari-harinya bekerja sebagai buruh tersebut berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah kotak permen warna hijau yang di dalamnya terdapat tiga paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, dua buah plastik kecil warna bening, satu buah jarum dan 1 satu unit Handphone merek Samsung, serta  satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam ikut juga diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Exit mobile version