Connect with us

HUKRIM

Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Samsat Malingping

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping ke Pengadilan Tipikor Serang pada Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (07/08/2021). Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad, yang menjadi tersangka kasus korupsi segera diadili di pengadilan.  

“Iya, berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, kemaren,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, saat dihubungi, Jumat (06/08/2021).

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad, sebagai tersangka dugaan korupsi. Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping diduga melakukan mark up dalam pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019 senilai RP 4,6 miliar.

Lahan UPT Samsat Malingping seluas 6.500 meter tersebut berlokasi di Jalan Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Lebak.

“Kami sudah menemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Mulyana, di kantor Kejati Banten, Kota Serang, sebelum mutasi jabatan.

Asep mengungkapkan, Samad diduga sedari awal sudah berencana melakukan korupsi dengan mark up harga tanah untuk proyek UPTD Samsat Malingping, agar mendapatkan keuntungan selisih. *Asr/Kop.

Exit mobile version