Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejari Jaksel Pulihkan dan Selamatkan Keuangan Negara Senilai Rp 183,2 M

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak Januari hingga November 2021 ini menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara mencapai Rp 183,2 miliar lebih.

Rinciannya adalah penyelamatan keuangan negara melalui gugatan pengadilan sebanyak Rp 69,9 miliar lebih dan pemulihan keuangan negara melalui mediasi sebanyak Rp 113,3 miliar lebih.

Kasi Datun Kejari Jakarta Selatan, Sunarto Spd SH MH

“Meski tahun 2021 diliputi suasana pandemic Covid -19, tim JPN Kejari Jaksel tetap semangat bekerja keras mengoptimalkan segala daya upaya dan strategi dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Sunarto Spd SH MH, kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.

Menurutnya, selama tahun 2021 ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jaksel sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi di persidangan di pengadilan, “Baik sebagai penggugat maupun tergugat,” kata Sunarto.

Diantaranya, SKK dari PP Holding terkait sidang di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). JPN Kejari Jaksel berhasil memenangkan gugatan di BANI tersebut dengan nilai Rp20,535 miliar.

Sidang berikutnya yang dimenangkan JPN Kejari Jaksel adalah sidang perdata mewakili PT PP urban bersidang  di PN Bandung.

“Alhamdulilah JPN Kejari Jaksel memenangkan gugatan Rp 44.403 miliar di PN Bandung, juga dikabulkan sita jaminan satu unit hotel bintang empat beserta tanahnya,” ucap Sunarto.

Dia menambahkan, saat ini pun sejumlah JPN Kejari Jaksel sedang bersidang mewakili Balai Kereta Api dalam sidang Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Selain itu, ada beberapa sidang gugatan lainnya yang sedang berjalan, termasuk mewakili Kejaksaan Agung cq Kejati DKI terkait perkara pidana umum mengenai barang bukti. “itu untuk yang litigasi,” pungkas Sunarto.

Menurut Sunarto, meski diliputi suasana pandemic Covid -19, untuk non litigasi, Kejari Jaksel punya strategi dan inovasi dalam rangka menyelesaikan utang piutang dari pemberi SKK, misalnya dari Indonesia Beton, BPJS, PP Holding dan lain-lain.

“Datun Kejari Jaksel tidak tinggal diam. Kalau kita diam, mereka akan semakin nyenyak. Kita pakai cara surat, namanya imbauan untuk penyelesaian piutang,”  ucapnya.

Tetapi, kalau tidak bisa pakai surat dan harus tetap tatap muka sedangkan ini masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) karena Covid -19, maka mediasinya kita pakai zoom lewat online.

“Pokoknya kegiatan Datun Kejari Jaksel tetap berupaya terus menyelesaikan utang piutang dari SKK yang diberikan ke kita (Kejari Jaksel-red),” tandas Sunarto.

Terkait dengan keberhasilan dari strategis dan inovasi yang dibangun bidang Datun Kejari Jaksel ini, antara lain, mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version