Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan akan Diberdayakan Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Published

on

KopiOnline Jakarta – Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) satuan kerja bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan RI di masa mendatang sangat strategis dalam melaksanakan dan mengendalikan penegakan hukum, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat.

“Sesuai Tupoksi itu maka ke depan kami akan berdayakan kualitas pelayanan Datun, termasuk Posko Pelayanan Hukum Gratis bagi masyarakat yang sudah ada di setiap kantor kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, akan diberdayakan,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Feri Wibisono, alhir pekan lalu.

Dia menegaskan ke depan peran satuan kerja bidang Datun sangat stretagis dalam pembangunan nasional untuk Indonesia Maju. Satuan kerja ini siap memberikan pelayanan dan pertimbangan hukum dalam mengawal proyek strategis nasional.

“Peran satuan kerja Datun di Indonesia ini merupakan kewenangan yang khas karena tidak banyak negara di dunia yang mempunyai kesamaan dan hanya ada di beberapa negara saja,” ungkap mantan Staf Ahli Jaksa Agung tersebut.

Lebih lanjut Feri Wibisono menegaskan, ke depannya bidang Datun Kejaksaan, dimana stakeholdernya adalah rakyat, harus menjaga kualitas pelayanan.

Pos Pelayanan Hukum gratis yang sudah ada di setiap kantor Kejari akan diberdayakan, dimana masyarakat boleh bertanya apa saja masalah keperdataan, masalah perkawinan dan masalah tanah dsbnya.

“Masyarakat tidak harus mencari-cari tetapi bisa memperoleh konsultasi gratis akan bisa bertanya atau konsultasi kepada Jaksa di bidang perdata dan Tata usaha,” tegas Fery Wibisono.

Demikian pula kepada negara, peran satuan kerja bidang Datun akan memberikan pertimbangan hokum, baik diminta atau tidak diminta, karena kini banyak instansi pemerintah membutuhkannya.

“Kami tingkatkan kualitas pelayanan Datun disamping memberikan pelayanan hukum gratis, tanpa ada fee apapun,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat ini.

Dia menguraikan peran Datun sangat straegis di negara ini, bahkan dalam kajian internasional pun mantan Staf Ahi Jaksa Agung ini mengungkapkan bahwa fungsi kejaksaan bisa disebut presecutor general dan juga sebagai pengacara negara.

Ada di bidang penanganan perkara tetapi ada fungsi sebagai pengacara negara mewakili negara. Di Kejaksaan RI peran Datun dan ada juga peran bidang intelijen.
Dia mempersilahkan masyarakat untuk datang ke Posko Pelayanan Hukum Gratus yang sudah ada di Kantor Kejaksaan Negeri.

“Tanpa harus ada royalti masyarakat benar-benar akan dilayani seara gratis dan akan menjawab apa yang menjadi kebutuhan hukum masyarakat,” tegas Feri Wibisono.

Eksistensi bidang Datun Kejaksaan selama ini telah banyak dirasakan oleh banyak pihak, terutama Kementerian/lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bahkan sejumlah proyek strategis nasional telah didampingi Datun selama ini karena melalui Datun penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal.
JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendaar hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Pendampingan Datun itupun bisa disebut sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dan korupsi dalam rangka menuju Indonesia Maju. Syamsur

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com