Connect with us

TIPIKOR

Korupsi Rp 24 M, Mantan Bupati Kolaka Akhirnya Dijebloskan ke Lapas

Published

on

KopiOnline Kolaka,– Mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Buhari Matta SE Msi (66), akhirnya masuk bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar. Buhari yang terlibat koruspsi ini sempat menjadi buronan kejaksaan.

“Eksekusi itu dilakukan setelah buronan mantan Bupati Kolaka itu berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) 32.1 Kejaksaan RI di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Sabtu siang sekira pukul 14.30 WITA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr Mukri SH MH, kemarin.

Menurut Mukri, terpidana Dr Buhari Matta SE Msi (66) tersangkut perkara korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar.
“Buhari Matta dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 755 K/Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015,” jelas Mukri.

Mukri mengungkapkan bahwa buronan terpidana Buhari Matta berhasil diamankan tim intelijen gabungan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan lewat program Tangkap Buronan atau Tabur 32.1.

“Sejak program Tabur 32.1 digelar Kejaksaan RI pada tahun 2018, hingga saat ini sudah 367 buronan yang berhasil ditangkap kejaksaan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” kata Mulri.

Oleh karena itu, Mukri mengimbau buronan pelaku kejahatan untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Di lobang semut pun bersembunyi pasti kami cari dan tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Mukri. Syamsuri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr Mukri SH MH

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com