Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Agung Hentikan 3 Perkara Pidum Berdasarkan Restofatif Justice

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa  Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana SH MH, menyetujui penghentian penuntutan 3 perkara pidana umum (Pidum) berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelumnya terhadap ketiga perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri langsung Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (07/11/2022).

Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka HERLIN SAPULETTE dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka ASRULLAH, S. KEP., NERS alias ASRUL bin AIDIN dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Tersangka LA BADUDI, S.PD. bin LA USMAN dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka EDDY SURJANTO dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil. *Kop.

Pewarta : Syamsuri 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version