Connect with us

HUKRIM

Kejagung Kebut Pemeriksaan Kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung kebut pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/12/2023), menyebutkan, kali ini tim yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung, itu memeriksa 5 saksi.
Kelima saksi tersebut adalah masing-masing : AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa dan S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut. *Kop.
Editor : Syamsuri.

Exit mobile version