Connect with us

NASIONAL

Kajian Akademik FH UNNES Dukung dan Sambut Positif RUU Kejaksaan

Published

on

KopiPagi SEMARANG : Pusat Studi Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jawa Tengah (Jateng), melakukan kajian akademik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Dari kajian akademik itu, hasilnya mendukung dan menyambut positif RUU Kejaksaan yang kini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketua Tim Kajian, Dr Ali Masyhar Mursyid SH MH, mengatakan, yang menjadi poin kajian di antaranya soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan, distribution of power kelembagaan, kedaulatan kejati dan kejari, imunitas jaksa dan perlindungan istimewa jaksa serta keluarga, termasuk pengawal kejaksaan.

Selain itu, soal rangkap jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian sementara, masa jabatan Jaksa Agung, dan aturan peralihan (atper) yang berhubungan dengan administrasi peraturan perundang-undangan.

“Sesuai hasil kajian kami, ada banyak hal yang kami sepakati dalam RUU Kejaksaan ini,” ujar Ali Masyhar Mursyid yang juga Ketua Pusat Studi Adhyaksa FH UNNES.

Sedangkan Koordinator Divisi Kajian Kelembagaan Pusat Studi Adhyaksa, Dr Indah Sri Utari SH MHum, menambahkan bahwa dilihat dalam pengalaman empiris, praktik penegakan hukum diberbagai negara terlihat berbeda, di mana proses penanganan perkara merupakan suatu kesatuan yang utuh.

“Ketika negara Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan UNTAC, maka keberadaan UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 perlu adanya revisi atau sesuatu perubahan,” kata Indah Sri Utari.

Dekan Fakultas Hukum UNNES, Dr Rodiyah SH MH, selaku penanggung jawab Pusat Studi Adhyaksa, menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Rektor Universitas Negeri Semarang, Prof Dr Fathur Rokhman MHum, yang kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa pihak Kejati Jateng sudah menerima hasil kajian Pusat Studi Adhyaksa FH UNNES terkait RUU Kejaksaan.

“Pak Kajati (Jateng) langsung menerimanya dari Rektor UNNES dalam sebuah acara di gedung utama Rektorat UNNES,” ujar Emilwan Ridwan, ketika dihubungi wartawan, Minggu (27/09/2020). ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version