Connect with us

HUKRIM

Kabareskrim : Penyidikan MRS Dilakukan Secara Scientific Crime Investigation

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengatakan, kasus penyerangan terhadap petugas di Tol Jakarta-Cikampek oleh pengikut Muhamad Rizieq Shihab (MRS) diambilalih Bareskrim Polri.

“Saat ini penyidikannya dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dengan pertimbangan bahwa waktu locus delicti terkait dengan peristiwa tersebut terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Kemudian yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya, dan yang ketiga tentunya juga untuk menjaga obyektivitas, profesionalisme, dan transparansi di dalam penyidikan,” ungkap Kabareskrim Polri saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kabareskrim Polri juga menambahkan bahwa penyidikan akan dilakukan secara scientific crime investigation berbasis ilmiah berdasarkan barang bukti dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Polri.

“Tentunya untuk menjaga profesionalisme, transparansi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Mabes Polri.

Kami juga membuka ruang dan memberikan kesempatan, dalam hal ini dari rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan,” ucap Kabareskrim Polri.

Pengumuman status tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/ 2020).dihadiri tujuh Jenderal Polisi.

Alasan menghadirkan ke 7 jenderal tersebut mengingat kasus ini mendapat perhatian besar publik, maka ada penanganan khusus. Sedang Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, yang punya kendali mengawali pembicaraan hingga menyampaikan status tersangka kepada Habib Rizieq Cs.

Ketujuh jenderal yang hadir dalam acara itu, yakni: Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran. Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono. Karopaminal Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian dan Kakorsabhara Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Nanang Avianto.
Berikut isi Pasal 160 dan 216 KUHP seperti yang disangkakan pada MRS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan :

Untuk Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500’.

Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000’.

Diketahui, selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya di antaranya Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Selanjutnya, ada Shabri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. *Ist/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com