Connect with us

U T A M A

Janda Muda Rekam Video Telanjang Dirinya, Viral.., Polisi Bertindak

Published

on

KopiOnline Sumenep,- Niat awalnya sich hanya ingin melihat bentuk dan lekuk tubuhnya lalu merekam menggunakan phonselnya. Dari HP-nya itu terkirim ke seseorang lalu menyebar ke dunia maya hingga viral. Polres Sumenep pun cepat bertindak dan mengamankan ZA (31), janda muda tersebut.

Kini Polres Sumenep masih mendalami penyebar video fulgar janda asal daerah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Polisi masih memeriksa Za, karena ia pribadi yang membuat dan merekam video syur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, menjelaskan bahwa setelah petugas memeriksa phonsel yang disita untuk barang bukti (BB) terdapat video yang tersimpan di galeri ponsel ZA.

“Video itu disimpan di galeri ponsel Xiaomi miliknya,” kata Tego S Marwoto, Senin (09/12/2019) kemarin.

Menurut keterangan Tego S Marwoto, video telanjang ZA sempat terkirim ke seseorang dan menggegerkan dunia maya. Kini polisi masih memburu pria penyebar video tersebut.

“Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan. Kami masih mendalami,” ungkapnya.

Seperti diketahui kejadian itu berawal ketika seorang janda muda berinisial ZA, warga Kecamatan Batuputihn Sumenep, Madura ini merekam syur dirinya lalu tersebar dan viral setelah seorang pria mengunggahnya di media sosial. Polisi pun bertindak cepat dan menangkaap ZA , Sabtu (07/12/2019) pukul 02.00WIB.

Saat ditangkap, dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika ZA telah membuat video telanjang itu secara pribadi pada Oktober 2019 pukul 13.00 WIB lalu. Sedang motif membuat video telanjangnya itu sebenarnya untuk konsumsi pribadi.

“Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana mana,” katanya.

Atas tindakannya itu, ZA saat ini mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkannya. “ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Widiarti. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version