Connect with us

PERISTIWA

Ini Penjelasan Lion Air Group Atas Wafatnya Wabup Kep. Sangihe di Atas Pesawat

Published

on

KopiPagi | MAROS : Penanganan terhadap salah seorang penumpang, HH (Helmut Hontong) yang tak lain adalah Wakil Bupati Kepulauan Sangihe yang meninggal di atas pesawat tujun Denpasar-Makassar-Manado sudah sesai prosedur kerja penanganan penumpang, Rabu (09/06/2021).

Bahkan saat itu awak kabin segera memberikan tabung oksigen portabel (POB), tindakan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen. Demikian disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis, Kamis (10/06/2021).

Sehubungan layanan penerbangan nomor JT-740 rute dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS) tujuan Makassar melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan (UPG), bahwa pelaksanaan operasional serta penanganan satu penumpang laki-laki berinisial HH (memiliki tiket perjalanan Denpasar-Makassar-Manado) sudah sesuai standar prosedur (SOP). Lion Air penerbangan JT-740 sudah dipersiapkan secara baik.

“Semua penumpang serta awak pesawat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19 dengan dinyatakan negatif dan sebelum masuk ke pesawat udara (ketika berada di terminal keberangkatan) surat hasil uji kesehatan sudah diverifikasi oleh petugas medis dari lembaga yang berwenang,” jelas Danang.

Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737-900ER registrasi PK-LPY yang telah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang dan beroperasi (airworthy for flight).

Dia juga menyebut kalau jadwal keberangkatan JT-740 pukul 15.08 WITA dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada 16.08 WITA.

Namun sekitar pukul 15.40 WITA, terdapat satu penumpang dimaksud yang membutuhkan pertolongan medis lebih lanjut.

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan informasi detail dan pengamatan, SFA segera melakukan pengumuman (announcement) apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter atau tenaga medis.

Di penerbangan JT-740 terdapat tenaga medis (kesehatan), yang dibuktikan dengan tanda identitas secara resmi.

Menurut prosedur kerja penanganan penumpang, awak kabin segera memberikan tabung oksigen portabel (POB) dengan tindakan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen.

Dalam situasi seperti itu guna memberikan pelayanan terbaik, pilot setelah koordinasi dengan awak kabin memutuskan untuk mengarahkan penerbangan ke bandar udara terdekat, yang mana saat itu adalah Bandar Udara Internasional Hasanuddin sebagai bandar udara tujuan dan menginformasikan kepada petugas lalu lintas udara dan petugas darat (ground operation control), dalam penerbangan terdapat satu penumpang yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

Sekira pukul 16.10 WITA, petugas layanan darat (ground handling) Lion Air di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin menghubungi tim medis di bandar udara.

“Pesawat mendarat pada 16.17 WITA, ketika posisi pesawat sudah sempurna dan berada di landas parkir (apron) tim medis bersama petugas Lion Air melakukan penanganan dan penjemputan dari pintu pesawat bagian belakang, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pertolongan,” jelas Danang.

Lion Air mendapatkan informasi dari pihak tim medis, bahwa penumpang inisial HH yang tak lain sosok Helmut Hontong Wakil Bupati Kepulauan Sangihe meninggal dunia. Untuk itu, atas nama manajemen dan seluruh karyawan Lion Air mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya penumpang Helmut Hontong (HH), Wakil Bupati Kepulauan Sangihe.

Lion Air juga menyampaikan terima kasih atas koordinasi awak pesawat, tenaga medis, pengelola bandar udara, petugas lalu lintas udara serta pihak lainnya dalam penanganan satu penumpang JT-740. Petugas Lion Air di Ambon bersama pendamping membantu proses pengurusan jenazah HH di rumah sakit.

Himbauan Perjalanan Udara

Kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in. Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan.

Lion Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional. *rls/kop.

Exit mobile version