Connect with us

REGIONAL

Ilegal Mining di Pasaman Akibatkan Sumber Air Bersih di 7 Nagari Terancam

Published

on

KopiOnline PASAMAN,- Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan oleh Kepala Departemen Advokasi, Riset, dan Kampanye Walhi Sumbar, Yoni Candra kepada media ini, Senin kemarin, menjelaskan bahwa tambang emas ilegal semakin marak dan biasanya beroperasi di kawasan hutan lindung.

Dan menurutnya, sesuai investigasi yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar tentang tambang emas ilegal yang beroperasi di Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, saat ini menggunakan 7 unit eskavator dan beroperasi di lima titik.

Dikatakannya bahwa akibat maraknya tambang emas tersebut mengakibatkan kerusakan aliran Sungai Jernih yang merupakan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pasaman.

“Aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan hancurnya aliran Sungai Jernih yang merupakan sumber air bersih bukan saja bagi masyarakat di Nagari Cubadak, tepatnya Batang Kundur, Kampuang Lanai dan Kampung Sinuangon. Tetapi juga berdampak pada sepanjang daerah yang dialiri sungai tersebut yaitu nagari-nagari hilir seperti Nagari Sinuruik, Muro Kiawai, Aia Gadang, Lingkuang Aua, Nagari Kapa dan Muaro Sasak di Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.

Bahkan dijelaskan Yoni bahwa aktivitas tambang ilegal di daerah aliran sungai tersebut dapat menjadi cikal bakal terjadinya bencana ekologi di daerah hilir aliran sungai.

“Kami menyayangkan pihak Dinas Kehutanan, baik di Kabupaten Pasaman maupun di Provinsi, lalai dalam melaksanakan kerja pengawasan, sehingga akibat aktivitas tambang emas ilegal tersebut, kawasan hutan lindung Pasaman porak-poranda,” ujarnya.

Menurut Yoni, dengan banyaknya alat berat yang digunakan oleh para penambang liar di kawasan hutan lindung itu, menandakan adanya indikasi dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dan yang celakanya apabila ada indikasi pemberian upeti.

Ayat 2 Pasal 162 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang memenuhi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini menjadi pertanyaan kita bersama, sebab bagaimana mungkin tujuh unit alat berat eskavator bisa sampai di kawasan hutan lindung tanpa terdekteksi atau tanpa pengawalan dari kepolisian. Untuk itu kami meminta Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya yang melakukan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah kerja nya,” terangnya.

Diterangkan Yoni bahwa agar bencana ekologi tidak semakin meluas, maka diharapkan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam hal ini Gubernur dan Kapolda Sumbar harus lebih serius dan menaruh perhatian khusus bagaimana penanganan dan penindakan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Advokasi dan Penegakkan Hukum WALHI Sumbar, Zulpriadi saat dihubungi via selulernya, bahkan ditambahkannya bahwa meskipun tambang emas ilegal di Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman tersebut pada tahun 2015 sempat terhenti, namun terhentinya kegiatan ilegal tersebut hanya karena adanya razia besar-besaran yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan Polres setempat. Namun sangat disayangkan razia tidak berlanjut hingga tambang emas kembali masif beroperasi sejak 2019.

“Aktor pemodalnya adalah orang-orang yang berada di luar wilayah Nagari Cubadak. Kita juga melihat adanya dugaan keterlibatan oknum Pemerintah Kabupaten Pasaman, mereka diduga sebagai pemodal alat berat,” ujarnya.

Zulpriadi melanjutkan bahwa pekerja di tambang ilegal tersebut selain masyarakat setempat juga ada yang berasal dari luar Nagari Cubadak.

“Pekerjanya selain dari masyarakat yang ada di Nagari Cubadak, juga ada beberapa yang berasal dari luar daerah. Perkiraan kita (terkait jumlah perkerjanya), satu eskavator itu membutuhkan (tenaga kerja) lima sampai enam orang,” ujarnya. zoelnasti/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version